Universitas Gunadarma

Minggu, 15 Maret 2015

aspek hukum dalam ekonomi #softskill

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI 15 May BAB 1 HUKUM EKONOMIDefinisi dan Tujuan HukumAda beberapa pengertian tentang hukum menurut beberapa ahli, seperti :1. Van KanMenurut Van Kan Definisi Hukum ialah keseluruhan peratersifat memaksa untuk melindungikepentingan manusia dalam masyarakat dan tujuan hukum adalah untuke ketertiban dan perdamaian.2. UtrechtMenurut Utrecht definisi hukum adalah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupunlarangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggotamasyarakat yang bersangkutan.3. Wiryono KusumoMenurut Wiyono Kusumo definisi hukum adalah keseluruhan peraturan baik yang terulismaupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib didalam masyarakat yang pelanggarnyaumumnya dikenakan sanksi.Jadi dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum meliputi beberapa unsur-unsur, yakni :  Peraturan mengenai tingkah laku manusia dala pergaulan masyarakat.  Peraturan itu bersikap mengikat dan memaksa,  Peraturan itu diadakan oleh badan — badan resmi, dan  Pelanggaran atas peraturan tersebut dikenakan sanksi yang tegas.Pengertian EkonomiMenurut M. Manulang Ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalamusahanya mencapai kemakmuran (kenakmuran keadaan dimanamanusia dapat memenuhikebutuhannya baik barang — barang maupun jasa.Hukum Ekonomi Hukum Ekonomi lahir karena semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan Ekonomi.Sunaryati Hahrtono mengataka bahwa Hukum Ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial, sehingga hukum ekonomi tersebut memiliki duaaspek, sebagai berikut.1. Aspek pengaturan usaha — usaha pembanguna ekonomi, dala arti peningkatan ekhidupanekonomi secara keseluruhan.2. Aspek pengaturan usaha — usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara meratadiantara seluruh lapisan masyarakat.Hukum Ekonomi Indonesia dapat dibedakan menjadi 2, yaitu :  Hukum Ekonomi pembangunan, hukum yang meliputi pengaturan dan pemikkiranhukum mengenai cara — cara peningkatandan pengwnmbangan kehidupan Indonesia.  Hukum ekonomi sosial, huku yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai pembagian hasil pembangunan secara adil dan merata.Sementara itu hukum ekonomi menganut asas, sebagai berikut :1. Asas keimanan dan ketaqwaan kepada tuha YME,2. Asas manfaat,3. Asas demokrasi pancasila,4. Asas adil dan merata,5. Asas keseimbangan , keserasian, keselarasan, dalam perikehidupan,6. Asas hukum,7. Asas kemadirian,8. Asas keuangan,9. Asas ilmu pengetahuan,10. Asas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan keseimbangan dalam kemakmuranrakyat,11. Asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan12. Asas kemandirian yang berwawasan kewarganegaraanLain dari pada itu keadaan sebenarnya bahwa masyarakt dunia semakin terbuka, dengan adanyaera globalisasi maka dasar — dadsar hukum ekonomi tidak hanya bertumpu pada hukum nasionalsuatu negara, melainkan mengikuti hukum Internasional. bab 2 Manusia sebagai subjek huku telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dandijamin oleh hukum yang berlaku. Dalam pasal 1 KUH perdata menyatakn bahwa menikmatihak kewarganegaraan tidak bergantung pada hak — hak kenegaraan. Pasal 2 KUH menegaska bahwa anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan dianggap telah dilahirkan bilakepentingan si anak menghendakinya, dengan memenuhi beberapa persyaratan.BADAN HUKUM (Rechts Persoon)Badan hukum merupakan badan — badan atau perkumpulan. Badan hukum yakni orang yangdiciptakan oleh hukum . Oleh karena itu badan hukum segai subjek hukum dapat bertindak hukum seperti manusia.Pengesaha badan hukum dengan cara :1. Didirikan dengan akta notaris;2. Didaftar di kantor paniteria pengadilan negeri setempat;3. Dimintakan pengesaha anggaran dasar kepada menteri kehakiman dan HAM, sedangkankhusus untuk badan hukum dana pensiun, pengesahan anggaran dasarnya dilakukan olehmenteri keuangan;4. Diumumkan dalam Berita Negara RIBadan hukum dibedakan dalam du kelompok, yakni badan hukum publik dan badan hukum privat.1. Badan hukum publik, merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik atau yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.2. Badan hukum privat, merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipilatau hukum perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang di dalam badan hukumitu.Objek HukumObjek hukum berdasarkan Pasal 499 KUH perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatuyang berguan bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dankepentingan bagi para subyekm hukum.. Benda dapat dibedakan menjadi dua, yakni benda yang bersifat kebenfaan dan benda yang bersifat tidak kebendaan.1. Benda yang bersifat kebendaan, merupakan benda yang dapat dilihat, diraba, dandirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda bergerak dan benda tidak bergerak yangsemuanya telah diatur dalam hukum perdata.2. Benda yang bersifat tidak kebendaan, merupakan benda yang hanya dirasakan oleh pancaindera saja(tidak dapat dilihat) kemudian direalisasikan menjadi suatu kenyataan ,misalnya merk perusahaan.Hukum Benda Hukum benda merupakan bagian dari hukum kekayaan merupakan peratura — peraturan yangmengatur hak dan kewajiban manusia yang bernilai uang. Jadi hak kebendaan merupaka suatukekuasaan mutlak yang diberikan kepada subjek hukum untuk menguasai suatu benda.Hak Mutlak Hak mutlak terdiri dari, hak kepribadian, hak — hak yang terletak dalam keluarga, hak mutlak atas suatu benda.Hak Nisbi (Hak Relatif)Hak Nisbi adalah semua hak yang timbul karena adanya hubunga utang-piutang, sedangkanutang-piutang timbul dari perjanjian dan undang — undang.Hak Lebendaan yang Bersifat sebagai Pelunasan Utang (Hak Jaminan)Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang adalah hak jamina yang melekat padakreditor yangmemberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan eksekusi kepada benda yangdijadian jaminan, jika debitor melakukan wanprestasi terhadap suatu prestasi(perjanjian)Macam — macam Pelunasan Hutang  Pelunasan Utang dengan Jaminan Umum  Pelunasan Utang dengan Jaminan KhususGadaiGadai telah diatur dalam pasal1150 — 1160 KUH perdata. Gadai adalah hak yan gdiperolehkreditor atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitor atau orang lain atasnamanya untuk menjamin suatu utang.Sifat — sifat Gadai1. Gadai adalah untuk benda bergerak 2. Gadai bersifat accesoir, artinya merupakan tambahan dari perjanjian pokok.3. Adanya sifat kebendaan4. Syarat inbezitztelling yaitu benda gadai harus diluar kuasa pemberi gadai.5. Hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri6. Hak preferensi(hak untuk di dahulukan)7. Hak gadai tidak dapat dibagi — bagiObjek gadai adalah semua benda bergerak pada dasarnya bisa digadaikan, baik bergerak berwujud maupun benda bergerak tak berwujud yang berupa hak.Hapusnya Gadai Hapusnya gadai disebabkan oleh berikjut :1. Hapusnya perjanjian pokok 2. Karen amusnanhnya benda gadai3. Karena pelaksanaan eksekusi4. Karena pemegang gadai melepaskan secara sukarela5. Karena pemegang telah kehilangan kekuasaan atas benda gadai6. Karena penyalahgunaa atas benda gadaiHipotik Hipotik diatur dalam pasal 1162 — 1232 KUH perdata. Hipotik adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian dari padanya bagi pelunasan suatu perutangan.Sifat — sifat hipotik 1. Bersifat accesoir, nerupakan tambahan dari perjanjian pokok.2. Mempunyai sifat zaaksgevolg yaitu hak hipotik senantiasa mengikuti bendanya dalamtagihan tangan siapapun berada.3. Lebih dahulukan pelunasannya daripada hutasng yang lainnya.4. Objeknya benda — benda tetapPerbedaan Gadai dan Hipotik 1. Gadai harus disertai penyerahan hak kekuasaan atas barang sedangkan hipotik tidak.2. Gadai dihapus bila barang yang di gadaikan berpindah tangan ke orang lain, sedangkanhipotik tidak.3. Satu barang tidak pernah melebihi dari satu gadai walaupun tidak dilarang, sedangkan bila hipotik di bebankan atas beberapa beban merupakan hal yang biasa.4. Adanya gadai dapat dibuktikan dengan berbagai cara untuk membuktikan perjajanjian pokok.FidusiaFidusia yang lazim dikenal dengan nama FEO (fiduciare eigendoms overdracht) yang dasarnyamerupakan perjanjian accesosr antara debitor dan kreditor yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atas benda bergerak milik debitor kepada kreditur. Namun, benda tersebutmasih dikuasai oleh debitor sebagai peminjam pakai, sehingga yan gdiserahkan kepada kreditor adalah hak miliknya.Hapusnya perjanjian fidusia1. Hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia,2. Pelepasan hak atas jamina fidusia oleh debitro, dan3. Musnahnya benda yang menjadi jaminan atas fidusia