MENGENAL MONEY LAUNDERING
DAN
TAHAP-TAHAP PROSES PENCUCIAN
Pasal 1 ayat 1 UU No 25 tahun
2003 berbunyi: Pencucian uang adalah perbuatan menempatkan, mentransfer,
membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menyumbangkan, menitipkan, membawa
keluar negeri, menukarkan , atau perbuatan lainnya atas harta kekayaan yang
diketahuinya atau diduga (seharusnya “patut diduga”) merupakan hasil tindak
pidana dengan maksud untuk menyembunyikan, atau menyamarkan asal usul harta
kekayaan sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah.
Pencucian
uang atau money laundering adalah rangkaian kegiatan yang merupakan proses yang
dilakukan oleh seseorang atau organisasi terhadap uang haram , yaitu uang
dimaksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul uang tersebut dari
pemerintah atau otoritas yang berwenang melakukan penindakan terhadap tindak
pidana , dengan cara antara lain dan terutama memasukan uang tersebut kedalam
keuangan (financial system) sehingga uang tersebut kemudian dapat dikeluarkan
dari system keuangan itu sebagai uang yang halal
Tahap-tahap
proses pencucian uang :
Placement : Tahap pertama dari pencucian
uang adalah menempatkan (mendepositokan) uang haram tersebut ke dalam system
keuangan (financial system). Pada tahap placement tersebut, bentuk dari uang
hasil kejahatan harus dikonversi untuk menyembunyikan asal-usul yang tidak sah
dari uang itu. Misal, hasil dari perdagangan narkoba uangnya terdiri atas
uang-uang kecil dalam tumpukan besar dan lebih berat dari narkobanya, lalu
dikonversi ke dalam denominasi uang yang lebih besar. Lalu di depositokan
kedalam rekerning bank, dan dibelikan ke instrument-instrumen moneter seperti
cheques, money orders dll
Layering : Layering atau heavy soaping,
dalam tahap ini pencuci berusaha untuk memutuskan hubungan uang hasil kejahatan
itu dari sumbernya, dengan cara memindahkan uang tersebut dari satu bank ke
bank lain, hingga beberapa kali. Dengan cara memecah-mecah jumlahnya, dana
tersebut dapat disalurkan melalui pembelian dan penjualan investment instrument
Mengirimkan dari perusahaan gadungan yang satu ke perusahaan gadungan yang
lain. Para pencuci uang juga melakukan dengan mendirikan perusahaan fiktip,
bisa membeli efek-efek atau alalt-alat transfortasi seperti pesawat, alat-alat
berat dengan atas nama orang lain.
Integration : Integration adakalanya disebut
spin dry dimana Uang dicuci dibawa kembali ke dalam sirkulasi dalam bentuk
pendapatan bersih bahkan merupakan objek pajak dengan menggunakan uang yang
telah menjadi halal untuk kegiatan bisnis melalui cara dengan menginvestasikan
dana tersebut kedalam real estate, barang mewah, perusahaan-perusahaan
BEBERAPA MODUS MONEY
LAUNDERING
Loan Back, yakni dengan cara meminjam
uangnya sendiri, Modus ini terinci lagi dalam bentuk direct loan, dengan cara
meminjam uang dari perusahaan luar negeri, semacam perusahaan bayangan
(immobilen investment company) yang direksinya dan pemegang sahamnya adalah dia
sendiri, Dalam bentuk back to loan, dimana si pelaku peminjam uang dari cabang
bank asing secara stand by letter of credit atau certificate of deposit bahwa
uang didapat atas dasar uang dari kejahatan, pinjaman itu kemudian tidak
dikembalikan sehingga jaminan bank dicairkan.
Modus operasi C-Chase, metode ini cukup rumit karena
memiliki sifat liku-liku sebagai cara untuk menghapus jejak. Contoh dalam kasus
BCCI, dimana kurir-kurir datang ke bank Florida untuk menyimpan dana sebesar US
$ 10.000 supaya lolos dari kewajiban lapor. Kemudian beberapa kali dilakukan
transfer, yakni New York ke Luxsemburg ke cabang bank Inggris, lalu disana
dikonfersi dalam bentuk certiface of deposit untuk menjamin loan dalam jumlah
yang sama yang diambil oleh orang Florida. Loan buat negara karibia yang
terkenal dengan tax Heavennya. Disini Loan itu tidak pernah ditagih, namun
hanya dengan mencairkan sertifikat deposito itu saja. Dari Floria, uang terebut
di transfer ke Uruguay melalui rekening drug dealer dan disana uang itu didistribusikan
menurut keperluan dan bisnis yang serba gelap. Hasil investasi ini dapat
tercuci dan aman.
Modus transaksi
transaksi dagang internasional, Modus
ini menggunakan sarana dokumen L/C. Karena menjadi fokus urusan bank baik bank
koresponden maupun opening bank adalah dokumen bank itu sendiri dan tidak
mengenal keadaan barang, maka hal ini dapat menjadi sasaran money laundrying,
berupa membuat invoice yang besar terhadap barang yang kecil atau malahan
barang itu tidak ada.
Modus penyelundupan uang
tunai atau sistem bank paralel ke Negara lain. Modus ini menyelundupkan sejumah fisik
uang itu ke luar negeri. Berhubung dengan cara ini terdapat resiko seperti
dirampok, hilang atau tertangkap maka digunakan modus berupa electronic
transfer, yakni mentransfer dari satu Negara ke negara lain tanpa perpindahan
fisik uang itu.
Modus akuisisi, yang diakui sisi adalah perusahaanya
sendiri.Contoh seorang pemilik perusahaan di indonesia yang memiliki perusahaan
secara gelap pula di Cayman Island, negara tax haven. Hasil usaha di cayman
didepositokan atas nama perusahaan yang ada di Indonesia. Kemudian perusahaan
yang ada di Cayman membeli saham-saham dari perusahaan yang ada di Indonesia
(secara akuisisi). Dengan cara ini pemilik perusahaan di Indonesia memliki dana
yang sah, karena telah tercuci melalui hasil pejualan saham-sahamnya di
perusahaan Indonesia.
Modus Real estate
Carousel, yakni
dengan menjual suatu property berkai-kali kepada perusahaan di dalam kelompok
yang sama. Pelaku Money Laundrying memiliki sejumlah perusahaan (pemegang saham
mayoritas) dalam bentuk real estate. Dari satu ke lain perusahaan.
Modus Investasi Tertentu, Investasi tertentu ini biasanya
dalam bisnis transaksi barang atau lukisan atau antik. Misalnya pelaku membeli
barang lukisa dan kemudian menjualnya kepada seseorang yang sebenarnya adalah
suruhan si pelaku itu sendiri dengan harga mahal. Lukisan dengan harga tak
terukur, dapat ditetapkan harga setinggitingginya dan bersifat sah. Dana hasil
penjualan lukisan tersebut dapat dikategorikan sebagai dana yang sudah sah.
Modus over
invoices atau double invoice.
Modus ini dilakukan dengan mendirikan perusahaan ekspor-impor negara sendiri,
lalu diluar negeri (yang bersistem tax haven) mendirikan pula perusahaan
bayangan (shell company). Perusahaan di Negara tax Haven ini mengekspor barang
ke Indonesia dan perusahaan yang ada d diluar negeri itu membuat invoice
pembelian dengan harga tingi inilah yang disebut over invoice dan bila dibuat 2
invoices, maka disebut double invoices.
Modus Perdagangan Saham, Modus ini pernah terjadi di Belanda.
Dalam suatu kasus di Busra efek Amsterdam, dengan melibatkan perusahaan efek
Nusse Brink, dimana beberapa nasabah perusahaan efek ini menjadi pelaku
pencucian uang. Artinya dana dari nasabahnya yang diinvestasi ini bersumber
dari uang gelap. Nussre brink membuat 2 (dua) buah rekening bagi
nasabah-nasabah tersebut, yang satu untuk nasabah yag rugi dan satu yang
memiliki keuntungan. Rekening di upayakan dibuka di tempat yang sangat terjamin
proteksi kerahasaannya, supaya sulit ditelusuri siapa benefecial owner dari
rekening tersebut.
Modus Pizza Cinnction. Modus ini dilakukan dengan
mnginvestasikan hasil perdagangan obat bius diinvestasikan untuk mendapat
konsesi pizza, sementara sisi lainnya diinvestasikan di Karibia dan Swiss.
Modus la Mina, kasus yang dipandang sebagai
modus dalam money laundrying terjadi di Amerika Serikat tahun 1990. dana yang
diperoleh dari perdagangan obat bius diserahkan kepada perdagangan grosiran
emas dan permata sebagai suatu sindikat. Kemudian emas, kemudian batangan
diekspor dari Uruguay dengan maksud supaya impornya bersifat legal. Uang
disimpan dalam desain kotak kemasan emas, kemudian dikirim kepada pedagang
perhiasan yang bersindikat mafia obat bius. Penjualan dilakukan di Los Angeles,
hasil uang tunai dibawa ke bank dengan maksud supaya seakan-akan berasal dari
kota ini dikirim ke bank New York dan dari kota ini di kirim ke bank New York
dan dari kota ini dikirim ke bank Eropa melalui Negara Panama. Uang tersebut
akhirnya sampai di Kolombia guna didistribusi dalam berupa membayar
onkosongkos, untuk investasi perdagangan obat bius, tetapi sebagian untuk
unvestasi jangka panjang.
Modus Deposit taking, Mendirikan perusahaan keuangan
seperti Deposit taking Institution (DTI) Canada. DTI ini terkenal dengan sarana
pencucian uangnya seperti chartered bank, trust company dan credit union. Kasus
Money Laundrying ini melibatkan DTI antara lain transfer melalui telex, surat
berharga, penukaran valuta asing, pembelian obligasi pemerintahan dan teasury
bills.
Modus Identitas Palsu, Yakni memanfaatkan lembaga perbankan
sebagai mesin pemutih uang dengan cara mendepositokan dengan nama palsu,
menggunakan safe deposit box untuk menyembunyikan hasil kejahatan, menyediakan
fasilatas transfer supaya dengan mudah ditransfer ke tempat yang dikehendaki
atau menggunakan elektronic fund transfer untuk melunasi kewajiban transaksi
gelap, menyimpan atau mendistribusikan hasil transaksi gelap itu.