Universitas Gunadarma

Minggu, 07 Juni 2015

Jenis dan Bentuk Perusahaan

Jenis-Jenis Perusahaan

1. Perusahaan Ekstraktif 
Perusahaan Ekstraktif adalah perusahaan yang bidang usahanya memungut benda-benda yang tersedia di alam secara langsung. Perusahaan yang termasuk kelompok perusahaan ekstratif antara lain pertambangan penangkapan ikan, penebangan kayu, pemungutan rumput laut, dan pembuatan garam. Perusahaan pertambangan ialah perusahaan yang usaha menghali dan mengolah barang-barang tambang, misalnya pertambangan minyak bumi, besi batu bara, timah, dan nikel

2. Perusahaan Agraris 
Perusahaan Agraris adalah perusahaan yang usahanya mengolah dan memanfaatkan tanah agar menjadi lahan yang berdayaguna dan berhasil guna untuk memenuhi kebutuhan. Perusahaan agraris meliputi pertanian, perkebunan, perikanan (pemerihara ikan), dan peternakan. Perusahaan pertanian ialah perusahaan yang usahanya mengolah tanah menjadi lahan pertanian, kemudian ditanami tumbuh-tumbuhan agar menghasilkan bahan untuk memenuhi kebutuhan. Contohnya, pertanian padi, kacang tanah, hortikultura, perkebunan karet, kopi, teh, dan kina.

3. Perusahaan Industri 
Perusahaan Industri adalah perusahaan yang usahanya mengolah bahan mentah menjadi barang jadi atau barang setengah jadi (bahan baku), atau mengolah bahan baku menjadi barang jadi.
Contoh : 
a. Perusahaan kerajinan rotan mengolah bahan mentah (rotan) menjadi barang jadi (misalnya kursi rotan dan anyaman rotan)
b. Perusahaan tepung terigu mengolah bahan mentah (gandum) menjadi bahan baku (tepung terigu).
c. Perusahaan roti mengolah bahan baku (tepung terigu) menjadi barang jadi (roti).
d. Perusahaan mobil, pupuk, kimia, obat-obatan dan sepatu.

4. Perusahaan Perdagangan 
Perusahaan perdagangan adalah perusahaan yang usahanya mengumpulkan dan menyalurkan barang-barang hasil produksi dari produsen (pembuat) kepada konsumen (pemakai). Contoh perusahaan perdagangan ialah usaha pertokoan serta perdagangan ekspor dan impor.

5. Perusahaan Jasa 
Perusahaan Jasa adalah perusahaan yang usahanya menyelenggarakan jasa untuk para konsumen (pemakai) dengan memperoleh imbalan
Contoh : 
a. Perusahaan pengangkutan bus
b. Jasa bank dan jasa pergudangan
c. Jasa seorang dokter, jasa seorang penjahit


Bentuk-Bentuk Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) - Badan usaha memiliki berbagai macam-macam atau jenis-jenis bentuk badan usaha milik swasta yang dibedakan dalam beberapa bentuk seperti perusahaan perseorangan, Firma (Fa), Persekutuan Komanditer (CV), Perseroan Terbatas (PT). Penjelasan bentuk-bentuk Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) adalah sebagai berikut :

1. Perusahaan Perseorangan 
Dalam arti perusahaan perseorangan adalah badan usaha yang modal dan tanggung jawabnya dipegang oleh satu orang secara pribadi yang  merupakan pemilik perusahaan.
Ciri-Ciri Perusahaan Perseorangan 
  • Dimiliki secara pribadi atau perseorangan 
  • Pengelolaan badan usaha mudah dan murah 
  • Pengusaha sebagai pemilik bebas dalam mengemukakan dan menerapkan kebijakan kepada bawahan, tanpa melalui jalur birokratis . 
  • Pemilik dapat menutup badan usaha jika tidak menguntungkan 
  • Modal badan usaha perorangan hanya satu orang (tidak terpisah) 
  • Modal berasal dari pribadi pemilik 
  • Kelangsungan hidup usaha begantung pemilik perusahaan itu sendiri
Kelebihan atau Kebaikan Perusahaan Perseorangan 
  • Mudah didirikan 
  • Organisasi yang sederhana dan mudah karena aktivitas relatif terbatas dan perusahaan relatif kecil 
  • Pemilik memiliki kebebasan yang seluas-luasnya 
  • Keuntungan berada pada satu orang yaitu pemilik perusahaan 
  • Memilik Pajak yang rendah 
  • Kerahasiaan perusahaan lebih terjamin 
  • Pengambilan keputusan yang cepat, tanpa menunggu persetujuan orang lain 
Kelemahan atau Kekurangan Perusahaan Perseorangan
  • Memiliki modal yang terbatas 
  • Segala tanggung jawab dan resiko badan usaha perseorangan ditanggung sendiri oleh pemilik perusahaan
  • Kerugian ditanggung sendiri oleh pemilik perusahaan
  • Kualitas manajerial dan pekerja terbatas 
2. Firma (fa)
Dalam pengertian Firma (fa) adalah persekutuan dua orang atau lebih dalam mendirikan dan menjalankan perusahaan dengan  satu nama dan membagi keuntungan dari hasil yang didapatkannya. Setiap sekutu atau anggota memiliki tanggung jawab yang sama pada perusahaan.
Ciri-Ciri Usaha Persekutuan Firma (Fa)
  • Memiliki modal yang besar
  • Pemakaian nama bersama dalam kegiatan usaha
  • Memiliki tanggung jawab atas resiko yang tidak terbatas
  • Setiap anggota memiliki kewenangan dalam menjalankan usaha maupun mengadakan perjanjian dengan pihak lain tanpa menunggu persetujuan anggota lain
Kelebihan atau Kebaikan Usaha Persekutuan Firma (Fa)
  • Jumlah modal yang besar
  • Kemampuan Manajemen lebih besar
  • Pendirian relatif mudah
  • Status badan usaha yang jelas karena kepemilikan akta dari notaris dan terdaftar di pengadilan negeri
  • Tanggung Jawab dilakukan secara bersama-sama
  • Pengambilan kredit lebih besar dan mudah karena dipercaya oleh lembaga keuangan (bank)
  • Pengelolaan perusahaan dapat dibagi-bagi sesuai dengan kehalian masing-masing dari sekutu atau anggota
Kelemahan atau Kekurangan Badan Usaha Persekutuan Firma (fa)
  • Pengambilan keputusan atau kebijakan kurang cepat karena menunggu musyawarah
  • Perusahaan dikatakan bubar jika terdapat anggota yang mengundurkan diri atau meninggal dunia
  • Jika salah satu anggota membuat kerugian, maka anggota lain ikut menanggungnya.
3. Persekutuan Komanditer (CV)
Pengertian persekutuan Komanditer adalah persekutuan dua atau lebih orang yang beberapa sekutu atau anggota hanya menyerahkan modal dan sekutu yang lain menjalankan perusahaan. Dalam persekutuan komanditer  dikenal dengan dua sekutu yaitu : sekutu aktif/ sekutu komplementer dan sekutu pasig/sekutu komanditer. Sekutuh aktif adalah sekutuh yang memiliki hak dalam menjalankan dan memimpin perusahaan, sedangkan sekutuh pasif adaah sekutuh yang hanya menyerahkan modal
Ciri-Ciri Persekutuan Komanditer (CV)
  • Keanggotan terdiri atas anggota pasif dan aktif
  • Badan usaha persekutuan yang memiliki beberapa orang anggota
  • Sekutu aktif menjalankan perusahaan
  • Sekutu pasif tidak menjalankan perusahaan, namun hanya penanam modal
Kelebihan atau Kebaikan Persekutuan Komanditer (CV)
  • Mudahnya dalam proses pendirian
  • Kebutuhan modal lebih terjamin dan terpenuhi
  • Cenderung lebih mudah memperoleh kredit
  • Sebagai tempat untuk menanamkan modal karena  sekutu diam mudah menginvestasikan dan mencairkan kembali modalnya
  • Kemampuan manajemen lebih besar
  • Pimpinan perusahaan dapat terdiri dari satu orang atau lebih
  • Kekayaan pribadi terpisah dari kekayaan perusahaan
  • Pembagian keuntungan dan kerugian berdasarkan pada besarnya modal yang ditanam
Kelemahan atau Kekurangan Persekutuan Komanditer (CV)
  • Kelangsungan hidup tidak menentu, karena banyak bergantung kepada sekutu aktif yang bertindak sebagai pemimpin persekutuan dan perusahaan
  • Dapat terjadi selisih paham antarpemilik
4. Perseroan Terbatas (PT)
Pengertian perseroan terbatas adalah badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang, berbedan hukum, dan modalnya terdiri atas saham-saham. PT memiliki kemampuan mendapatkan modal dalam jumlah besar melalui penerbitan saham.
Ciri-Ciri Perseroan Terbatas (PT)
  • Kelangsungan hidup perusahaan PT berapa ditangan pemilik saham
  • PT berorientasi mencari keuntungan atau profit
  • Pendirian PT dilakukan oleh 2 orang atau pribadi huum
  • Pendiran PT disahkan dalam akta notaris dan berlaku sejak pengesahan kementrian hukum dan ham
  • Pemimpin PT berupa direksi yang bisa saja tidak memilik bagian saham dan bertugas memimpihak perusahaan
  • Pemegang saham memiliki tanggung jawab yang terbatas, namun modal perusahaan bergantung pada pemegang saham
  • Karyawan PT bestatus sebagai pegawai swasta
  • Saham mudah dieprjualbelikan
Kelebihan atau Kebaikan Perseroan Terbatas (PT)
  • Mudahnya pengaihan kepemilikan
  • Kebutuhan terhadap pengembangan modal terjamin dan terpenuhi
  • Kelangsungan perusahaan lebih terjamin
  • Mhdah dalam memindahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang lain
Kelemahan atau Kekurangan Perseroan Terbatas (PT)
  • Biaya pembentukan yang relatif tinggi
  • Pembayaran pajak yang besar
  • Sulit menjaga rahasia perusahaan
  • Proses pendirian perusahaan yang panjang
Ada 6 jenis perseroan terbatas (PT) yaitu :

a.   Perseroan terbatas tertutup yaitu perseroan terbatas yang dimiliki oleh satu kelompok pemegang saham secara tertutup,biasanya pemegang saham keluarga. Contoh :
·         PT.Grup Salim,pemilik perusahaan Sudono Salim
·         PT.Grup Bakrie,pemilik perusahaan Aburizal Bakrie
·         PT.Grup Sinar Mas,pemilik perusahaan Eka Djipta Widjaya
·         PT.Grup Lippo pemilik perusahaan Mochtar Riady.
·         PT.Grup Gudang Garam pemilik perusahaan Halim.
·         PT.Grup Sampoerna Strategic pemilik perusahaan Putra Sampoerna.

b.    Perseroan terbatas terbuka (Tbk) yaitu perseroan terbatas yang dimiliki oleh para pemegang saham secara terbuka. Contoh :
·         PT.Bank Central Asia,Tbk
·         PT.Bank Danamon,Tbk
·         PT.Bank Mandiri,Tbk
·         PT.Bank Negara Indonesia,Tbk
·         PT.Indosat,Tbk
·         PT.Semen Gresik,Tbk
·         PT.Indo Cement Tunggal Prakasa,Tbk

c. Perseroan terbatas kosong yaitu perseroan terbatas yang tinggal namanya saja dan tidak mengoperasikan bisnisnya lagi. Contoh :
·         PT.Asian Biscuit
·         PT.Adam Air
·         PT.Semen Kupang
·         PT.Bayur Air
·         PT.Seulawah Air
·         PT.Indonesia Airlines

d.   Perseroan terbatas asing yaitu perseroan terbatas yang didirikan di luar negeri dan juga memiliki tempat di luar negeri. Contoh :
·         Microsoft Coorporation,Ltd
·         Yahoo,Ltd
·         Exxon Mobile,Ltd
·         City Bank,Ltd
·         Internasional Bussines Machine,Ltd

e.  Perseroan terbatas domestic yaitu perseroan terbatas yang didirikan di dalam negeri dan juga mempunyai tempat kedudukan di dalam negeri. Contoh :
·         PT.Bank Central Asia,Tbk                           
·         PT.Gudang Garam,Tbk
·         PT.Indosiar Visual Mandiri,Tbk
·         PT.Semen Padang

f.  Perseroan terbatas perorangan yaitu perseroan terbatas yang dimiliki oleh satu orang pemegang saham. Contoh :
·         PT.Pangeran Hotel
·         PT.Tranex




Minggu, 03 Mei 2015

objek hukum dan contoh-contohnya

Objek Hukum dan Contoh Berdasarkan Pasal 504 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”), benda dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu benda bergerak dan benda tidak bergerak. Mengenai benda tidak bergerak, diatur dalam Pasal 506 – Pasal 508 KUHPer. Sedangkan untuk benda bergerak, diatur dalam Pasal 509 – Pasal 518 KUHPer. Prof. Subekti, S.H. dalam bukunya yang berjudul Pokok-Pokok Hukum Perdata (hal. 61-62), suatu benda dapat tergolong dalam golongan benda yang tidak bergerak (“onroerend”) pertama karena sifatnya, kedua karena tujuan pemakaiannya, dan ketiga karena memang demikianditentukan oleh undang-undang. Lebih lanjut, Subekti menjelaskan bahwa adapun benda yang tidak bergerak karena sifatnya ialah tanah, termasuk segala sesuatu yang secara langsung atau tidak langsung, karena perbuatan alam atau perbuatan manusia, digabungkan secara erat menjadi satu dengan tanah itu. Jadi, misalnya sebidang pekarangan, beserta dengan apa yang terdapat di dalam tanah itu dan segala apa yang dibangun di situ secara tetap (rumah) dan yang ditanam di situ (pohon), terhitung buah-buahan di pohon yang belum diambil. Tidak bergerak karena tujuan pemakaiannya, ialah segala apa yang meskipun tidak secara sungguh-sungguh digabungkan dengan tanah atau bangunan, dimaksudkan untuk mengikuti tanah atau bangunan itu untuk waktu yang agak lama, yaitu misalnya mesin-mesin dalam suatu pabrik. Selanjutnya, ialah tidak bergerak karena memang demikian ditentukan oleh undang-undang, segala hak atau penagihan yang mengenai suatu benda yang tidak bergerak. Pada sisi lain masih menurut Subekti, suatu benda dihitung termasuk golongan benda yang bergerak karena sifatnya atau karena ditentukan oleh undang-undang. Suatu benda yang bergerak karena sifatnyaialah benda yang tidak tergabung dengan tanah atau dimaksudkan untuk mengikuti tanah atau bangunan, jadi misalnya barang perabot rumah tangga. Tergolong benda yang bergerak karena penetapan undang-undang ialah misalnya vruchtgebruik dari suatu benda yang bergerak,lijfrenten, surat-surat sero dari suatu perseroan perdagangan, surat-surat obligasi negara, dan sebagainya. Menurut Ny. Frieda Husni Hasbullah, S.H., M.H., dalam bukunya yang berjudul Hukum Kebendaan Perdata: Hak-Hak Yang Memberi Kenikmatan(hal. 43-44), mengatakan bahwa untuk kebendaan tidak bergerak dapat dibagi dalam tiga golongan: 1. Benda tidak bergerak karena sifatnya (Pasal 506 KUHPer) misalnya tanah dan segala sesuatu yang melekat atau didirikan di atasnya, atau pohon-pohon dan tanaman-tanaman yang akarnya menancap dalam tanah atau buah-buahan di pohon yang belum dipetik, demikian juga barang-barang tambang. 2. Benda tidak bergerak karena peruntukannya atau tujuan pemakaiannya (Pasal 507 KUHPer) misalnya pabrik dan barang-barang yang dihasilkannya, penggilingan-penggilingan, dan sebagainya. Juga perumahan beserta benda-benda yang dilekatkan pada papan atau dinding seperti cermin, lukisan, perhiasan, dan lain-lain; kemudian yang berkaitan dengan kepemilikan tanah seperti rabuk, madu di pohon dan ikan dalam kolam, dan sebagainya; serta bahan bangunan yang berasal dari reruntuhan gedung yang akan dipakai lagi untuk membangun gedung tersebut, dan lain-lain. 3. Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang misalnya, hak pakai hasil, dan hak pakai atas kebendaan tidak bergerak, hak pengabdian tanah, hak numpang karang, hak usaha, dan lain-lain (Pasal 508 KUHPer). Di samping itu, menurut ketentuanPasal 314 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, kapal-kapal berukuran berat kotor 20 m3 ke atas dapat dibukukan dalam suatu register kapal sehingga termasuk kategori benda-benda tidak bergerak. Lebih lanjut, Frieda Husni Hasbullah (Ibid, hal. 44-45) menerangkan bahwa untuk kebendaan bergerak dapat dibagi dalam dua golongan: 1. Benda bergerak karena sifatnya yaitu benda-benda yang dapat berpindah atau dapat dipindahkan misalnya ayam, kambing, buku, pensil, meja, kursi, dan lain-lain (Pasal 509 KUHPer). Termasuk juga sebagai benda bergerak ialah kapal-kapal, perahu-perahu, gilingan-gilingan dan tempat-tempat pemandian yang dipasang di perahu dan sebagainya (Pasal 510 KUHPer). 2. Benda bergerak karena ketentuan undang-undang (Pasal 511 KUHPer) misalnya: a. Hak pakai hasil dan hak pakai atas benda-benda bergerak; b. Hak atas bunga-bunga yang diperjanjikan; c. Penagihan-penagihan atau piutang-piutang; d. Saham-saham atau andil-andil dalam persekutuan dagang, dan lain-lain. Apa gunanya pembedaan benda bergerak dan tidak bergerak? Manfaat pembedaan benda bergerak dan benda bergerak akan terlihat dalam hal cara penyerahan benda tersebut, cara meletakkan jaminandi atas benda tersebut, dan beberapa hal lainnya. Menurut Frieda Husni Hasbullah (Ibid, hal. 45-48), sebagaimana kami sarikan, pentingnya pembedaan tersebut berkaitan dengan empat hal yaitu penguasaan, penyerahan, daluwarsa, dan pembebanan. Keempat hal yang dimaksud adalah sebagai berikut: 1. Kedudukan berkuasa (bezit) Bezit atas benda bergerak berlaku sebagai titel yang sempurna (Pasal 1977 KUHPer). Tidak demikian halnya bagi mereka yang menguasai benda tidak bergerak, karena seseorang yang menguasai benda tidak bergerak belum tentu adalah pemilik benda tersebut. 2. Penyerahan (levering) Menurut Pasal 612 KUHPer, penyerahan benda bergerak dapat dilakukan dengan penyerahan nyata (feitelijke levering). Dengan sendirinya penyerahan nyata tersebut adalah sekaligus penyerahan yuridis (juridische levering). Sedangkan menurut Pasal 616 KUHPer, penyerahan benda tidak bergerak dilakukan melalui pengumuman akta yang bersangkutan dengan cara seperti ditentukan dalam Pasal 620 KUHPer antara lain membukukannya dalam register. Dengan berlakunya Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UUPA”), maka pendaftaran hak atas tanah dan peralihan haknya menurut ketentuanPasal 19 UUPA dan peraturan pelaksananya. 3. Pembebanan (bezwaring) Pembebanan terhadap benda bergerak berdasarkan Pasal 1150 KUHPer harus dilakukan dengan gadai, sedangkan pembebanan terhadap benda tidak bergerak menurut Pasal 1162 KUHPer harus dilakukan dengan hipotik. Sejak berlakunya Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah, maka atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah hanya dapat dibebankan dengan Hak Tanggungan. Sedangkan untuk benda-benda bergerak juga dapat dijaminkan dengan lembaga fidusia menurut Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. 4. Daluwarsa (verjaring) Terhadap benda bergerak, tidak dikenal daluwarsa sebab menurut Pasal 1977 ayat (1) KUHPer, bezit atas benda bergerak adalah sama dengan eigendom; karena itu sejak seseorang menguasai suatu benda bergerak, pada saat itu atau detik itu juga ia dianggap sebagai pemiliknya. Terhadap benda tidak bergerak dikenal daluwarsa karena menurutPasal 610 KUHPer, hak milik atas sesuatu kebendaan diperoleh karena daluwarsa

Minggu, 15 Maret 2015

aspek hukum dalam ekonomi #softskill

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI 15 May BAB 1 HUKUM EKONOMIDefinisi dan Tujuan HukumAda beberapa pengertian tentang hukum menurut beberapa ahli, seperti :1. Van KanMenurut Van Kan Definisi Hukum ialah keseluruhan peratersifat memaksa untuk melindungikepentingan manusia dalam masyarakat dan tujuan hukum adalah untuke ketertiban dan perdamaian.2. UtrechtMenurut Utrecht definisi hukum adalah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupunlarangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggotamasyarakat yang bersangkutan.3. Wiryono KusumoMenurut Wiyono Kusumo definisi hukum adalah keseluruhan peraturan baik yang terulismaupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib didalam masyarakat yang pelanggarnyaumumnya dikenakan sanksi.Jadi dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum meliputi beberapa unsur-unsur, yakni :  Peraturan mengenai tingkah laku manusia dala pergaulan masyarakat.  Peraturan itu bersikap mengikat dan memaksa,  Peraturan itu diadakan oleh badan — badan resmi, dan  Pelanggaran atas peraturan tersebut dikenakan sanksi yang tegas.Pengertian EkonomiMenurut M. Manulang Ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalamusahanya mencapai kemakmuran (kenakmuran keadaan dimanamanusia dapat memenuhikebutuhannya baik barang — barang maupun jasa.Hukum Ekonomi Hukum Ekonomi lahir karena semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan Ekonomi.Sunaryati Hahrtono mengataka bahwa Hukum Ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial, sehingga hukum ekonomi tersebut memiliki duaaspek, sebagai berikut.1. Aspek pengaturan usaha — usaha pembanguna ekonomi, dala arti peningkatan ekhidupanekonomi secara keseluruhan.2. Aspek pengaturan usaha — usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara meratadiantara seluruh lapisan masyarakat.Hukum Ekonomi Indonesia dapat dibedakan menjadi 2, yaitu :  Hukum Ekonomi pembangunan, hukum yang meliputi pengaturan dan pemikkiranhukum mengenai cara — cara peningkatandan pengwnmbangan kehidupan Indonesia.  Hukum ekonomi sosial, huku yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai pembagian hasil pembangunan secara adil dan merata.Sementara itu hukum ekonomi menganut asas, sebagai berikut :1. Asas keimanan dan ketaqwaan kepada tuha YME,2. Asas manfaat,3. Asas demokrasi pancasila,4. Asas adil dan merata,5. Asas keseimbangan , keserasian, keselarasan, dalam perikehidupan,6. Asas hukum,7. Asas kemadirian,8. Asas keuangan,9. Asas ilmu pengetahuan,10. Asas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan keseimbangan dalam kemakmuranrakyat,11. Asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan12. Asas kemandirian yang berwawasan kewarganegaraanLain dari pada itu keadaan sebenarnya bahwa masyarakt dunia semakin terbuka, dengan adanyaera globalisasi maka dasar — dadsar hukum ekonomi tidak hanya bertumpu pada hukum nasionalsuatu negara, melainkan mengikuti hukum Internasional. bab 2 Manusia sebagai subjek huku telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dandijamin oleh hukum yang berlaku. Dalam pasal 1 KUH perdata menyatakn bahwa menikmatihak kewarganegaraan tidak bergantung pada hak — hak kenegaraan. Pasal 2 KUH menegaska bahwa anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan dianggap telah dilahirkan bilakepentingan si anak menghendakinya, dengan memenuhi beberapa persyaratan.BADAN HUKUM (Rechts Persoon)Badan hukum merupakan badan — badan atau perkumpulan. Badan hukum yakni orang yangdiciptakan oleh hukum . Oleh karena itu badan hukum segai subjek hukum dapat bertindak hukum seperti manusia.Pengesaha badan hukum dengan cara :1. Didirikan dengan akta notaris;2. Didaftar di kantor paniteria pengadilan negeri setempat;3. Dimintakan pengesaha anggaran dasar kepada menteri kehakiman dan HAM, sedangkankhusus untuk badan hukum dana pensiun, pengesahan anggaran dasarnya dilakukan olehmenteri keuangan;4. Diumumkan dalam Berita Negara RIBadan hukum dibedakan dalam du kelompok, yakni badan hukum publik dan badan hukum privat.1. Badan hukum publik, merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik atau yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.2. Badan hukum privat, merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipilatau hukum perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang di dalam badan hukumitu.Objek HukumObjek hukum berdasarkan Pasal 499 KUH perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatuyang berguan bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dankepentingan bagi para subyekm hukum.. Benda dapat dibedakan menjadi dua, yakni benda yang bersifat kebenfaan dan benda yang bersifat tidak kebendaan.1. Benda yang bersifat kebendaan, merupakan benda yang dapat dilihat, diraba, dandirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda bergerak dan benda tidak bergerak yangsemuanya telah diatur dalam hukum perdata.2. Benda yang bersifat tidak kebendaan, merupakan benda yang hanya dirasakan oleh pancaindera saja(tidak dapat dilihat) kemudian direalisasikan menjadi suatu kenyataan ,misalnya merk perusahaan.Hukum Benda Hukum benda merupakan bagian dari hukum kekayaan merupakan peratura — peraturan yangmengatur hak dan kewajiban manusia yang bernilai uang. Jadi hak kebendaan merupaka suatukekuasaan mutlak yang diberikan kepada subjek hukum untuk menguasai suatu benda.Hak Mutlak Hak mutlak terdiri dari, hak kepribadian, hak — hak yang terletak dalam keluarga, hak mutlak atas suatu benda.Hak Nisbi (Hak Relatif)Hak Nisbi adalah semua hak yang timbul karena adanya hubunga utang-piutang, sedangkanutang-piutang timbul dari perjanjian dan undang — undang.Hak Lebendaan yang Bersifat sebagai Pelunasan Utang (Hak Jaminan)Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang adalah hak jamina yang melekat padakreditor yangmemberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan eksekusi kepada benda yangdijadian jaminan, jika debitor melakukan wanprestasi terhadap suatu prestasi(perjanjian)Macam — macam Pelunasan Hutang  Pelunasan Utang dengan Jaminan Umum  Pelunasan Utang dengan Jaminan KhususGadaiGadai telah diatur dalam pasal1150 — 1160 KUH perdata. Gadai adalah hak yan gdiperolehkreditor atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitor atau orang lain atasnamanya untuk menjamin suatu utang.Sifat — sifat Gadai1. Gadai adalah untuk benda bergerak 2. Gadai bersifat accesoir, artinya merupakan tambahan dari perjanjian pokok.3. Adanya sifat kebendaan4. Syarat inbezitztelling yaitu benda gadai harus diluar kuasa pemberi gadai.5. Hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri6. Hak preferensi(hak untuk di dahulukan)7. Hak gadai tidak dapat dibagi — bagiObjek gadai adalah semua benda bergerak pada dasarnya bisa digadaikan, baik bergerak berwujud maupun benda bergerak tak berwujud yang berupa hak.Hapusnya Gadai Hapusnya gadai disebabkan oleh berikjut :1. Hapusnya perjanjian pokok 2. Karen amusnanhnya benda gadai3. Karena pelaksanaan eksekusi4. Karena pemegang gadai melepaskan secara sukarela5. Karena pemegang telah kehilangan kekuasaan atas benda gadai6. Karena penyalahgunaa atas benda gadaiHipotik Hipotik diatur dalam pasal 1162 — 1232 KUH perdata. Hipotik adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian dari padanya bagi pelunasan suatu perutangan.Sifat — sifat hipotik 1. Bersifat accesoir, nerupakan tambahan dari perjanjian pokok.2. Mempunyai sifat zaaksgevolg yaitu hak hipotik senantiasa mengikuti bendanya dalamtagihan tangan siapapun berada.3. Lebih dahulukan pelunasannya daripada hutasng yang lainnya.4. Objeknya benda — benda tetapPerbedaan Gadai dan Hipotik 1. Gadai harus disertai penyerahan hak kekuasaan atas barang sedangkan hipotik tidak.2. Gadai dihapus bila barang yang di gadaikan berpindah tangan ke orang lain, sedangkanhipotik tidak.3. Satu barang tidak pernah melebihi dari satu gadai walaupun tidak dilarang, sedangkan bila hipotik di bebankan atas beberapa beban merupakan hal yang biasa.4. Adanya gadai dapat dibuktikan dengan berbagai cara untuk membuktikan perjajanjian pokok.FidusiaFidusia yang lazim dikenal dengan nama FEO (fiduciare eigendoms overdracht) yang dasarnyamerupakan perjanjian accesosr antara debitor dan kreditor yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atas benda bergerak milik debitor kepada kreditur. Namun, benda tersebutmasih dikuasai oleh debitor sebagai peminjam pakai, sehingga yan gdiserahkan kepada kreditor adalah hak miliknya.Hapusnya perjanjian fidusia1. Hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia,2. Pelepasan hak atas jamina fidusia oleh debitro, dan3. Musnahnya benda yang menjadi jaminan atas fidusia

Kamis, 27 November 2014

MONEY LAUNDERING


MENGENAL MONEY LAUNDERING
DAN TAHAP-TAHAP PROSES PENCUCIAN

     
Pasal 1 ayat 1 UU No 25 tahun 2003 berbunyi: Pencucian uang adalah perbuatan menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menyumbangkan, menitipkan, membawa keluar negeri, menukarkan , atau perbuatan lainnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau diduga (seharusnya “patut diduga”) merupakan hasil tindak pidana dengan maksud untuk menyembunyikan, atau menyamarkan asal usul harta kekayaan sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah.
Pencucian uang atau money laundering adalah rangkaian kegiatan yang merupakan proses yang dilakukan oleh seseorang atau organisasi terhadap uang haram , yaitu uang dimaksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul uang tersebut dari pemerintah atau otoritas yang berwenang melakukan penindakan terhadap tindak pidana , dengan cara antara lain dan terutama memasukan uang tersebut kedalam keuangan (financial system) sehingga uang tersebut kemudian dapat dikeluarkan dari system keuangan itu sebagai uang yang halal

Tahap-tahap proses pencucian uang :

Placement : Tahap pertama dari pencucian uang adalah menempatkan (mendepositokan) uang haram tersebut ke dalam system keuangan (financial system). Pada tahap placement tersebut, bentuk dari uang hasil kejahatan harus dikonversi untuk menyembunyikan asal-usul yang tidak sah dari uang itu. Misal, hasil dari perdagangan narkoba uangnya terdiri atas uang-uang kecil dalam tumpukan besar dan lebih berat dari narkobanya, lalu dikonversi ke dalam denominasi uang yang lebih besar. Lalu di depositokan kedalam rekerning bank, dan dibelikan ke instrument-instrumen moneter seperti cheques, money orders dll

Layering : Layering atau heavy soaping, dalam tahap ini pencuci berusaha untuk memutuskan hubungan uang hasil kejahatan itu dari sumbernya, dengan cara memindahkan uang tersebut dari satu bank ke bank lain, hingga beberapa kali. Dengan cara memecah-mecah jumlahnya, dana tersebut dapat disalurkan melalui pembelian dan penjualan investment instrument Mengirimkan dari perusahaan gadungan yang satu ke perusahaan gadungan yang lain. Para pencuci uang juga melakukan dengan mendirikan perusahaan fiktip, bisa membeli efek-efek atau alalt-alat transfortasi seperti pesawat, alat-alat berat dengan atas nama orang lain.

Integration : Integration adakalanya disebut spin dry dimana Uang dicuci dibawa kembali ke dalam sirkulasi dalam bentuk pendapatan bersih bahkan merupakan objek pajak dengan menggunakan uang yang telah menjadi halal untuk kegiatan bisnis melalui cara dengan menginvestasikan dana tersebut kedalam real estate, barang mewah, perusahaan-perusahaan

BEBERAPA MODUS MONEY LAUNDERING

Loan Back, yakni dengan cara meminjam uangnya sendiri, Modus ini terinci lagi dalam bentuk direct loan, dengan cara meminjam uang dari perusahaan luar negeri, semacam perusahaan bayangan (immobilen investment company) yang direksinya dan pemegang sahamnya adalah dia sendiri, Dalam bentuk back to loan, dimana si pelaku peminjam uang dari cabang bank asing secara stand by letter of credit atau certificate of deposit bahwa uang didapat atas dasar uang dari kejahatan, pinjaman itu kemudian tidak dikembalikan sehingga jaminan bank dicairkan.

Modus operasi C-Chase, metode ini cukup rumit karena memiliki sifat liku-liku sebagai cara untuk menghapus jejak. Contoh dalam kasus BCCI, dimana kurir-kurir datang ke bank Florida untuk menyimpan dana sebesar US $ 10.000 supaya lolos dari kewajiban lapor. Kemudian beberapa kali dilakukan transfer, yakni New York ke Luxsemburg ke cabang bank Inggris, lalu disana dikonfersi dalam bentuk certiface of deposit untuk menjamin loan dalam jumlah yang sama yang diambil oleh orang Florida. Loan buat negara karibia yang terkenal dengan tax Heavennya. Disini Loan itu tidak pernah ditagih, namun hanya dengan mencairkan sertifikat deposito itu saja. Dari Floria, uang terebut di transfer ke Uruguay melalui rekening drug dealer dan disana uang itu didistribusikan menurut keperluan dan bisnis yang serba gelap. Hasil investasi ini dapat tercuci dan aman.

Modus transaksi transaksi dagang internasional, Modus ini menggunakan sarana dokumen L/C. Karena menjadi fokus urusan bank baik bank koresponden maupun opening bank adalah dokumen bank itu sendiri dan tidak mengenal keadaan barang, maka hal ini dapat menjadi sasaran money laundrying, berupa membuat invoice yang besar terhadap barang yang kecil atau malahan barang itu tidak ada.

Modus penyelundupan uang tunai atau sistem bank paralel ke Negara lain. Modus ini menyelundupkan sejumah fisik uang itu ke luar negeri. Berhubung dengan cara ini terdapat resiko seperti dirampok, hilang atau tertangkap maka digunakan modus berupa electronic transfer, yakni mentransfer dari satu Negara ke negara lain tanpa perpindahan fisik uang itu.

Modus akuisisi, yang diakui sisi adalah perusahaanya sendiri.Contoh seorang pemilik perusahaan di indonesia yang memiliki perusahaan secara gelap pula di Cayman Island, negara tax haven. Hasil usaha di cayman didepositokan atas nama perusahaan yang ada di Indonesia. Kemudian perusahaan yang ada di Cayman membeli saham-saham dari perusahaan yang ada di Indonesia (secara akuisisi). Dengan cara ini pemilik perusahaan di Indonesia memliki dana yang sah, karena telah tercuci melalui hasil pejualan saham-sahamnya di perusahaan Indonesia.

Modus Real estate Carousel, yakni dengan menjual suatu property berkai-kali kepada perusahaan di dalam kelompok yang sama. Pelaku Money Laundrying memiliki sejumlah perusahaan (pemegang saham mayoritas) dalam bentuk real estate. Dari satu ke lain perusahaan.

Modus Investasi Tertentu, Investasi tertentu ini biasanya dalam bisnis transaksi barang atau lukisan atau antik. Misalnya pelaku membeli barang lukisa dan kemudian menjualnya kepada seseorang yang sebenarnya adalah suruhan si pelaku itu sendiri dengan harga mahal. Lukisan dengan harga tak terukur, dapat ditetapkan harga setinggitingginya dan bersifat sah. Dana hasil penjualan lukisan tersebut dapat dikategorikan sebagai dana yang sudah sah.

Modus over invoices atau double invoice. Modus ini dilakukan dengan mendirikan perusahaan ekspor-impor negara sendiri, lalu diluar negeri (yang bersistem tax haven) mendirikan pula perusahaan bayangan (shell company). Perusahaan di Negara tax Haven ini mengekspor barang ke Indonesia dan perusahaan yang ada d diluar negeri itu membuat invoice pembelian dengan harga tingi inilah yang disebut over invoice dan bila dibuat 2 invoices, maka disebut double invoices.

Modus Perdagangan Saham, Modus ini pernah terjadi di Belanda. Dalam suatu kasus di Busra efek Amsterdam, dengan melibatkan perusahaan efek Nusse Brink, dimana beberapa nasabah perusahaan efek ini menjadi pelaku pencucian uang. Artinya dana dari nasabahnya yang diinvestasi ini bersumber dari uang gelap. Nussre brink membuat 2 (dua) buah rekening bagi nasabah-nasabah tersebut, yang satu untuk nasabah yag rugi dan satu yang memiliki keuntungan. Rekening di upayakan dibuka di tempat yang sangat terjamin proteksi kerahasaannya, supaya sulit ditelusuri siapa benefecial owner dari rekening tersebut.

Modus Pizza Cinnction. Modus ini dilakukan dengan mnginvestasikan hasil perdagangan obat bius diinvestasikan untuk mendapat konsesi pizza, sementara sisi lainnya diinvestasikan di Karibia dan Swiss.

Modus la Mina, kasus yang dipandang sebagai modus dalam money laundrying terjadi di Amerika Serikat tahun 1990. dana yang diperoleh dari perdagangan obat bius diserahkan kepada perdagangan grosiran emas dan permata sebagai suatu sindikat. Kemudian emas, kemudian batangan diekspor dari Uruguay dengan maksud supaya impornya bersifat legal. Uang disimpan dalam desain kotak kemasan emas, kemudian dikirim kepada pedagang perhiasan yang bersindikat mafia obat bius. Penjualan dilakukan di Los Angeles, hasil uang tunai dibawa ke bank dengan maksud supaya seakan-akan berasal dari kota ini dikirim ke bank New York dan dari kota ini di kirim ke bank New York dan dari kota ini dikirim ke bank Eropa melalui Negara Panama. Uang tersebut akhirnya sampai di Kolombia guna didistribusi dalam berupa membayar onkosongkos, untuk investasi perdagangan obat bius, tetapi sebagian untuk unvestasi jangka panjang.

Modus Deposit taking, Mendirikan perusahaan keuangan seperti Deposit taking Institution (DTI) Canada. DTI ini terkenal dengan sarana pencucian uangnya seperti chartered bank, trust company dan credit union. Kasus Money Laundrying ini melibatkan DTI antara lain transfer melalui telex, surat berharga, penukaran valuta asing, pembelian obligasi pemerintahan dan teasury bills.

Modus Identitas Palsu, Yakni memanfaatkan lembaga perbankan sebagai mesin pemutih uang dengan cara mendepositokan dengan nama palsu, menggunakan safe deposit box untuk menyembunyikan hasil kejahatan, menyediakan fasilatas transfer supaya dengan mudah ditransfer ke tempat yang dikehendaki atau menggunakan elektronic fund transfer untuk melunasi kewajiban transaksi gelap, menyimpan atau mendistribusikan hasil transaksi gelap itu.