Minggu, 15 Maret 2015
aspek hukum dalam ekonomi #softskill
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
15 May
BAB 1
HUKUM EKONOMIDefinisi dan Tujuan HukumAda beberapa pengertian tentang hukum menurut beberapa ahli, seperti :1.
Van KanMenurut Van Kan Definisi Hukum ialah keseluruhan peratersifat memaksa untuk melindungikepentingan manusia dalam masyarakat dan tujuan hukum adalah untuke ketertiban dan perdamaian.2.
UtrechtMenurut Utrecht definisi hukum adalah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupunlarangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggotamasyarakat yang bersangkutan.3.
Wiryono KusumoMenurut Wiyono Kusumo definisi hukum adalah keseluruhan peraturan baik yang terulismaupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib didalam masyarakat yang pelanggarnyaumumnya dikenakan sanksi.Jadi dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum meliputi beberapa unsur-unsur, yakni :
Peraturan mengenai tingkah laku manusia dala pergaulan masyarakat.
Peraturan itu bersikap mengikat dan memaksa,
Peraturan itu diadakan oleh badan
—
badan resmi, dan
Pelanggaran atas peraturan tersebut dikenakan sanksi yang tegas.Pengertian EkonomiMenurut M. Manulang Ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalamusahanya mencapai kemakmuran (kenakmuran keadaan dimanamanusia dapat memenuhikebutuhannya baik barang
—
barang maupun jasa.Hukum Ekonomi
Hukum Ekonomi lahir karena semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan Ekonomi.Sunaryati Hahrtono mengataka bahwa Hukum Ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial, sehingga hukum ekonomi tersebut memiliki duaaspek, sebagai berikut.1.
Aspek pengaturan usaha
—
usaha pembanguna ekonomi, dala arti peningkatan ekhidupanekonomi secara keseluruhan.2.
Aspek pengaturan usaha
—
usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara meratadiantara seluruh lapisan masyarakat.Hukum Ekonomi Indonesia dapat dibedakan menjadi 2, yaitu :
Hukum Ekonomi pembangunan, hukum yang meliputi pengaturan dan pemikkiranhukum mengenai cara
—
cara peningkatandan pengwnmbangan kehidupan Indonesia.
Hukum ekonomi sosial, huku yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai pembagian hasil pembangunan secara adil dan merata.Sementara itu hukum ekonomi menganut asas, sebagai berikut :1.
Asas keimanan dan ketaqwaan kepada tuha YME,2.
Asas manfaat,3.
Asas demokrasi pancasila,4.
Asas adil dan merata,5.
Asas keseimbangan , keserasian, keselarasan, dalam perikehidupan,6.
Asas hukum,7.
Asas kemadirian,8.
Asas keuangan,9.
Asas ilmu pengetahuan,10.
Asas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan keseimbangan dalam kemakmuranrakyat,11.
Asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan12.
Asas kemandirian yang berwawasan kewarganegaraanLain dari pada itu keadaan sebenarnya bahwa masyarakt dunia semakin terbuka, dengan adanyaera globalisasi maka dasar
—
dadsar hukum ekonomi tidak hanya bertumpu pada hukum nasionalsuatu negara, melainkan mengikuti hukum Internasional.
bab 2
Manusia sebagai subjek huku telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dandijamin oleh hukum yang berlaku. Dalam pasal 1 KUH perdata menyatakn bahwa menikmatihak kewarganegaraan tidak bergantung pada hak
—
hak kenegaraan. Pasal 2 KUH menegaska bahwa anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan dianggap telah dilahirkan bilakepentingan si anak menghendakinya, dengan memenuhi beberapa persyaratan.BADAN HUKUM (Rechts Persoon)Badan hukum merupakan badan
—
badan atau perkumpulan. Badan hukum yakni orang yangdiciptakan oleh hukum . Oleh karena itu badan hukum segai subjek hukum dapat bertindak hukum seperti manusia.Pengesaha badan hukum dengan cara :1.
Didirikan dengan akta notaris;2.
Didaftar di kantor paniteria pengadilan negeri setempat;3.
Dimintakan pengesaha anggaran dasar kepada menteri kehakiman dan HAM, sedangkankhusus untuk badan hukum dana pensiun, pengesahan anggaran dasarnya dilakukan olehmenteri keuangan;4.
Diumumkan dalam Berita Negara RIBadan hukum dibedakan dalam du kelompok, yakni badan hukum publik dan badan hukum privat.1.
Badan hukum publik, merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik atau yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.2.
Badan hukum privat, merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipilatau hukum perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang di dalam badan hukumitu.Objek HukumObjek hukum berdasarkan Pasal 499 KUH perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatuyang berguan bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dankepentingan bagi para subyekm hukum.. Benda dapat dibedakan menjadi dua, yakni benda yang bersifat kebenfaan dan benda yang bersifat tidak kebendaan.1.
Benda yang bersifat kebendaan, merupakan benda yang dapat dilihat, diraba, dandirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda bergerak dan benda tidak bergerak yangsemuanya telah diatur dalam hukum perdata.2.
Benda yang bersifat tidak kebendaan, merupakan benda yang hanya dirasakan oleh pancaindera saja(tidak dapat dilihat) kemudian direalisasikan menjadi suatu kenyataan ,misalnya merk perusahaan.Hukum Benda
Hukum benda merupakan bagian dari hukum kekayaan merupakan peratura
—
peraturan yangmengatur hak dan kewajiban manusia yang bernilai uang. Jadi hak kebendaan merupaka suatukekuasaan mutlak yang diberikan kepada subjek hukum untuk menguasai suatu benda.Hak Mutlak Hak mutlak terdiri dari, hak kepribadian, hak
—
hak yang terletak dalam keluarga, hak mutlak atas suatu benda.Hak Nisbi (Hak Relatif)Hak Nisbi adalah semua hak yang timbul karena adanya hubunga utang-piutang, sedangkanutang-piutang timbul dari perjanjian dan undang
—
undang.Hak Lebendaan yang Bersifat sebagai Pelunasan Utang (Hak Jaminan)Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang adalah hak jamina yang melekat padakreditor yangmemberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan eksekusi kepada benda yangdijadian jaminan, jika debitor melakukan wanprestasi terhadap suatu prestasi(perjanjian)Macam
—
macam Pelunasan Hutang
Pelunasan Utang dengan Jaminan Umum
Pelunasan Utang dengan Jaminan KhususGadaiGadai telah diatur dalam pasal1150
—
1160 KUH perdata. Gadai adalah hak yan gdiperolehkreditor atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitor atau orang lain atasnamanya untuk menjamin suatu utang.Sifat
—
sifat Gadai1.
Gadai adalah untuk benda bergerak 2.
Gadai bersifat accesoir, artinya merupakan tambahan dari perjanjian pokok.3.
Adanya sifat kebendaan4.
Syarat inbezitztelling yaitu benda gadai harus diluar kuasa pemberi gadai.5.
Hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri6.
Hak preferensi(hak untuk di dahulukan)7.
Hak gadai tidak dapat dibagi
—
bagiObjek gadai adalah semua benda bergerak pada dasarnya bisa digadaikan, baik bergerak berwujud maupun benda bergerak tak berwujud yang berupa hak.Hapusnya Gadai
Hapusnya gadai disebabkan oleh berikjut :1.
Hapusnya perjanjian pokok 2.
Karen amusnanhnya benda gadai3.
Karena pelaksanaan eksekusi4.
Karena pemegang gadai melepaskan secara sukarela5.
Karena pemegang telah kehilangan kekuasaan atas benda gadai6.
Karena penyalahgunaa atas benda gadaiHipotik Hipotik diatur dalam pasal 1162
—
1232 KUH perdata. Hipotik adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian dari padanya bagi pelunasan suatu perutangan.Sifat
—
sifat hipotik 1.
Bersifat accesoir, nerupakan tambahan dari perjanjian pokok.2.
Mempunyai sifat zaaksgevolg yaitu hak hipotik senantiasa mengikuti bendanya dalamtagihan tangan siapapun berada.3.
Lebih dahulukan pelunasannya daripada hutasng yang lainnya.4.
Objeknya benda
—
benda tetapPerbedaan Gadai dan Hipotik 1.
Gadai harus disertai penyerahan hak kekuasaan atas barang sedangkan hipotik tidak.2.
Gadai dihapus bila barang yang di gadaikan berpindah tangan ke orang lain, sedangkanhipotik tidak.3.
Satu barang tidak pernah melebihi dari satu gadai walaupun tidak dilarang, sedangkan bila hipotik di bebankan atas beberapa beban merupakan hal yang biasa.4.
Adanya gadai dapat dibuktikan dengan berbagai cara untuk membuktikan perjajanjian pokok.FidusiaFidusia yang lazim dikenal dengan nama FEO (fiduciare eigendoms overdracht) yang dasarnyamerupakan perjanjian accesosr antara debitor dan kreditor yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atas benda bergerak milik debitor kepada kreditur. Namun, benda tersebutmasih dikuasai oleh debitor sebagai peminjam pakai, sehingga yan gdiserahkan kepada kreditor adalah hak miliknya.Hapusnya perjanjian fidusia1.
Hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia,2.
Pelepasan hak atas jamina fidusia oleh debitro, dan3.
Musnahnya benda yang menjadi jaminan atas fidusia
Kamis, 27 November 2014
MONEY LAUNDERING
MENGENAL MONEY LAUNDERING
DAN
TAHAP-TAHAP PROSES PENCUCIAN
Pasal 1 ayat 1 UU No 25 tahun
2003 berbunyi: Pencucian uang adalah perbuatan menempatkan, mentransfer,
membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menyumbangkan, menitipkan, membawa
keluar negeri, menukarkan , atau perbuatan lainnya atas harta kekayaan yang
diketahuinya atau diduga (seharusnya “patut diduga”) merupakan hasil tindak
pidana dengan maksud untuk menyembunyikan, atau menyamarkan asal usul harta
kekayaan sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah.
Pencucian
uang atau money laundering adalah rangkaian kegiatan yang merupakan proses yang
dilakukan oleh seseorang atau organisasi terhadap uang haram , yaitu uang
dimaksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul uang tersebut dari
pemerintah atau otoritas yang berwenang melakukan penindakan terhadap tindak
pidana , dengan cara antara lain dan terutama memasukan uang tersebut kedalam
keuangan (financial system) sehingga uang tersebut kemudian dapat dikeluarkan
dari system keuangan itu sebagai uang yang halal
Tahap-tahap
proses pencucian uang :
Placement : Tahap pertama dari pencucian
uang adalah menempatkan (mendepositokan) uang haram tersebut ke dalam system
keuangan (financial system). Pada tahap placement tersebut, bentuk dari uang
hasil kejahatan harus dikonversi untuk menyembunyikan asal-usul yang tidak sah
dari uang itu. Misal, hasil dari perdagangan narkoba uangnya terdiri atas
uang-uang kecil dalam tumpukan besar dan lebih berat dari narkobanya, lalu
dikonversi ke dalam denominasi uang yang lebih besar. Lalu di depositokan
kedalam rekerning bank, dan dibelikan ke instrument-instrumen moneter seperti
cheques, money orders dll
Layering : Layering atau heavy soaping,
dalam tahap ini pencuci berusaha untuk memutuskan hubungan uang hasil kejahatan
itu dari sumbernya, dengan cara memindahkan uang tersebut dari satu bank ke
bank lain, hingga beberapa kali. Dengan cara memecah-mecah jumlahnya, dana
tersebut dapat disalurkan melalui pembelian dan penjualan investment instrument
Mengirimkan dari perusahaan gadungan yang satu ke perusahaan gadungan yang
lain. Para pencuci uang juga melakukan dengan mendirikan perusahaan fiktip,
bisa membeli efek-efek atau alalt-alat transfortasi seperti pesawat, alat-alat
berat dengan atas nama orang lain.
Integration : Integration adakalanya disebut
spin dry dimana Uang dicuci dibawa kembali ke dalam sirkulasi dalam bentuk
pendapatan bersih bahkan merupakan objek pajak dengan menggunakan uang yang
telah menjadi halal untuk kegiatan bisnis melalui cara dengan menginvestasikan
dana tersebut kedalam real estate, barang mewah, perusahaan-perusahaan
BEBERAPA MODUS MONEY
LAUNDERING
Loan Back, yakni dengan cara meminjam
uangnya sendiri, Modus ini terinci lagi dalam bentuk direct loan, dengan cara
meminjam uang dari perusahaan luar negeri, semacam perusahaan bayangan
(immobilen investment company) yang direksinya dan pemegang sahamnya adalah dia
sendiri, Dalam bentuk back to loan, dimana si pelaku peminjam uang dari cabang
bank asing secara stand by letter of credit atau certificate of deposit bahwa
uang didapat atas dasar uang dari kejahatan, pinjaman itu kemudian tidak
dikembalikan sehingga jaminan bank dicairkan.
Modus operasi C-Chase, metode ini cukup rumit karena
memiliki sifat liku-liku sebagai cara untuk menghapus jejak. Contoh dalam kasus
BCCI, dimana kurir-kurir datang ke bank Florida untuk menyimpan dana sebesar US
$ 10.000 supaya lolos dari kewajiban lapor. Kemudian beberapa kali dilakukan
transfer, yakni New York ke Luxsemburg ke cabang bank Inggris, lalu disana
dikonfersi dalam bentuk certiface of deposit untuk menjamin loan dalam jumlah
yang sama yang diambil oleh orang Florida. Loan buat negara karibia yang
terkenal dengan tax Heavennya. Disini Loan itu tidak pernah ditagih, namun
hanya dengan mencairkan sertifikat deposito itu saja. Dari Floria, uang terebut
di transfer ke Uruguay melalui rekening drug dealer dan disana uang itu didistribusikan
menurut keperluan dan bisnis yang serba gelap. Hasil investasi ini dapat
tercuci dan aman.
Modus transaksi
transaksi dagang internasional, Modus
ini menggunakan sarana dokumen L/C. Karena menjadi fokus urusan bank baik bank
koresponden maupun opening bank adalah dokumen bank itu sendiri dan tidak
mengenal keadaan barang, maka hal ini dapat menjadi sasaran money laundrying,
berupa membuat invoice yang besar terhadap barang yang kecil atau malahan
barang itu tidak ada.
Modus penyelundupan uang
tunai atau sistem bank paralel ke Negara lain. Modus ini menyelundupkan sejumah fisik
uang itu ke luar negeri. Berhubung dengan cara ini terdapat resiko seperti
dirampok, hilang atau tertangkap maka digunakan modus berupa electronic
transfer, yakni mentransfer dari satu Negara ke negara lain tanpa perpindahan
fisik uang itu.
Modus akuisisi, yang diakui sisi adalah perusahaanya
sendiri.Contoh seorang pemilik perusahaan di indonesia yang memiliki perusahaan
secara gelap pula di Cayman Island, negara tax haven. Hasil usaha di cayman
didepositokan atas nama perusahaan yang ada di Indonesia. Kemudian perusahaan
yang ada di Cayman membeli saham-saham dari perusahaan yang ada di Indonesia
(secara akuisisi). Dengan cara ini pemilik perusahaan di Indonesia memliki dana
yang sah, karena telah tercuci melalui hasil pejualan saham-sahamnya di
perusahaan Indonesia.
Modus Real estate
Carousel, yakni
dengan menjual suatu property berkai-kali kepada perusahaan di dalam kelompok
yang sama. Pelaku Money Laundrying memiliki sejumlah perusahaan (pemegang saham
mayoritas) dalam bentuk real estate. Dari satu ke lain perusahaan.
Modus Investasi Tertentu, Investasi tertentu ini biasanya
dalam bisnis transaksi barang atau lukisan atau antik. Misalnya pelaku membeli
barang lukisa dan kemudian menjualnya kepada seseorang yang sebenarnya adalah
suruhan si pelaku itu sendiri dengan harga mahal. Lukisan dengan harga tak
terukur, dapat ditetapkan harga setinggitingginya dan bersifat sah. Dana hasil
penjualan lukisan tersebut dapat dikategorikan sebagai dana yang sudah sah.
Modus over
invoices atau double invoice.
Modus ini dilakukan dengan mendirikan perusahaan ekspor-impor negara sendiri,
lalu diluar negeri (yang bersistem tax haven) mendirikan pula perusahaan
bayangan (shell company). Perusahaan di Negara tax Haven ini mengekspor barang
ke Indonesia dan perusahaan yang ada d diluar negeri itu membuat invoice
pembelian dengan harga tingi inilah yang disebut over invoice dan bila dibuat 2
invoices, maka disebut double invoices.
Modus Perdagangan Saham, Modus ini pernah terjadi di Belanda.
Dalam suatu kasus di Busra efek Amsterdam, dengan melibatkan perusahaan efek
Nusse Brink, dimana beberapa nasabah perusahaan efek ini menjadi pelaku
pencucian uang. Artinya dana dari nasabahnya yang diinvestasi ini bersumber
dari uang gelap. Nussre brink membuat 2 (dua) buah rekening bagi
nasabah-nasabah tersebut, yang satu untuk nasabah yag rugi dan satu yang
memiliki keuntungan. Rekening di upayakan dibuka di tempat yang sangat terjamin
proteksi kerahasaannya, supaya sulit ditelusuri siapa benefecial owner dari
rekening tersebut.
Modus Pizza Cinnction. Modus ini dilakukan dengan
mnginvestasikan hasil perdagangan obat bius diinvestasikan untuk mendapat
konsesi pizza, sementara sisi lainnya diinvestasikan di Karibia dan Swiss.
Modus la Mina, kasus yang dipandang sebagai
modus dalam money laundrying terjadi di Amerika Serikat tahun 1990. dana yang
diperoleh dari perdagangan obat bius diserahkan kepada perdagangan grosiran
emas dan permata sebagai suatu sindikat. Kemudian emas, kemudian batangan
diekspor dari Uruguay dengan maksud supaya impornya bersifat legal. Uang
disimpan dalam desain kotak kemasan emas, kemudian dikirim kepada pedagang
perhiasan yang bersindikat mafia obat bius. Penjualan dilakukan di Los Angeles,
hasil uang tunai dibawa ke bank dengan maksud supaya seakan-akan berasal dari
kota ini dikirim ke bank New York dan dari kota ini di kirim ke bank New York
dan dari kota ini dikirim ke bank Eropa melalui Negara Panama. Uang tersebut
akhirnya sampai di Kolombia guna didistribusi dalam berupa membayar
onkosongkos, untuk investasi perdagangan obat bius, tetapi sebagian untuk
unvestasi jangka panjang.
Modus Deposit taking, Mendirikan perusahaan keuangan
seperti Deposit taking Institution (DTI) Canada. DTI ini terkenal dengan sarana
pencucian uangnya seperti chartered bank, trust company dan credit union. Kasus
Money Laundrying ini melibatkan DTI antara lain transfer melalui telex, surat
berharga, penukaran valuta asing, pembelian obligasi pemerintahan dan teasury
bills.
Modus Identitas Palsu, Yakni memanfaatkan lembaga perbankan
sebagai mesin pemutih uang dengan cara mendepositokan dengan nama palsu,
menggunakan safe deposit box untuk menyembunyikan hasil kejahatan, menyediakan
fasilatas transfer supaya dengan mudah ditransfer ke tempat yang dikehendaki
atau menggunakan elektronic fund transfer untuk melunasi kewajiban transaksi
gelap, menyimpan atau mendistribusikan hasil transaksi gelap itu.
Selasa, 21 Oktober 2014
BAB 6 softskill
EKONOMI KOPERASI BAB 6
POLA MANAJEMEN KOPERASI
A. Pengertian
Manajemen dan Perangkat Organisasi
Definisi manajemen menurut
stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan
pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan
sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang
telah ditetapkan. Sedangkan organisasi adalah sekelompok orang (dua atau lebih)
yang secara formal dipersatukan dalam suatu kerjasama untuk mencapai tujuan
yang telah ditetapkan.
Menurut UU No.25/1992 yang
termasuk perangkat organisasi koperasi adalah :
·
Rapat Anggota
·
Pengurus
·
Pengawas
Anggota secara keseluruhan
menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan :
·
Anggaran dasar
·
Kebijakan umum serta pelaksanaan keputusan
koperasi
·
Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus
dan pengawas
·
Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam
pelaksanaan tugasnya
·
Pembagian SHU
·
Penggabungan, peleburan, pembagian dan
pembubaran koperasi
a. Pengertian
Manajemen
Sebelum kita membahas pengertian manajemen menurut para ahli, ada baiknya jika
kita tahu dulu berasal darimana kata Manajemen itu. Manajemen berasal dari
bahasa inggris “management” yang berasal dari kata dasar “manage”. Definisi
manage menurut kamus oxford adalah “to be in charge or make decisions in a
business or an organization” (memimpin atau membuat keputusan di perusahaan
atau organisasi). Dan definisi management menurut kamus oxford adalah “the
control and making of decisions in a business or similar organization”
(pengendalian dan pembuatan keputusan di perusahaan atau organisasi
sejenis).Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Manajemen adalah
“penggunaan sumber daya secara efektif untuk mencapai sasaran” atau “pimpinan
yang bertanggung jawab atas jalannya perusaahaan dan organisasi.
Pengertian managemen menurut oxford adalah “the process of dealing with or
controlling people or things” (proses berurusan dengan atau mengendalikan orang
atau benda).
1. Menurut Horold Koontz
dan Cyril O’donnel
Manajemen adalah usaha untuk mencapai suatu tujuan tertentu
melalui kegiatan orang lain.
2. Menurut R. Terry
Manajemen merupakan suatu proses khas yang terdiri dari
tindakan-tindakan perencanaan,pengorganisasian, penggerakan dan pengendalian
yang dilakukan untuk menentukan serta mencapai sasaran yang telah ditentukan
melalui pemanfaatan sumberdaya manusia dan sumberdaya lainnya.
3. Menurut James A.F.
Stoner
Manajemen adalah proses perencanaan, pengorganisasian dan
penggunakan sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi tang
telah ditetapkan
4. Menurut Lawrence A.
Appley
Manajemen adalah seni pencapaian tujuan yang dilakukan
melalui usaha orang lain.
5. Menurut Drs. Oey Liang
Lee
Manajemen adalah seni dan ilmu perencanaan pengorganisasian,
penyusunan, pengarahan dan pengawasan daripada sumberdaya manusia untuk
mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
6. Menurut Fayol
Fungsi-fungsi untuk merencanakan, mengorganisir, memimpin
dan mengendalikan sesuatu.
7. Menurut James A.F.
Stoner
Manajemen adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian,
kepemimpinan, dan pengendalian upaya dari anggota organisasi serta penggunaan
sumua sumber daya yang ada pada organisasi untuk mencapai tujuan organisasi
yang telah ditetapkan sebelumnya.
8. Menurut Mary Parker
Follet
Manajemen adalah suatu seni, karena untuk melakukan suatu
pekerjaan melalui orang lain dibutuhkan keterampilan khusus.
b. Pengertian
Koperasi
Pengertian koperasi secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti
bersama dan ”operation” (Koperasi operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian
koperasi adalah kerja sama. Sedangkan pengertian umum koperasi adalah : suatu
kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi
yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang
berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha
koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan
UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian
nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian
nasional.
Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang
berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan
anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan
koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu
bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan
kaidah-kaidah ekonomi.
Berikut ini pengertian koperasi menurut para ahli :
1. Dr. Fay ( 1980 )
Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha
bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan
semangat tidak memikirkan dari sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing
sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding
dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
2. R.M Margono
Djojohadikoesoemo
Koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seoarang yang
dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya
3. Prof. R.S.
Soeriaatmadja
Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki
dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan
oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya.
4. Paul Hubert Casselman
Koperasi adalah suatu sistem, ekonomi yang mengandung unsur
sosial.
5. Margaret Digby
Koperasi adalah kerja sama dan siap untuk menolong.
6. Dr. G Mladenata
Koperasi adalah terdiri atas produsen-produsen kecil yang
tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama dengan saling tukar
jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan
sumber-sumber yang disumbangkan oleh anggota.
c. Pengertian
Manajemen Koperasi
Definisi manajemen koperasi yang sering dipakai adalah suatu cara mencapai
tujuan koperasi dengan bekerjasama sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi,
definisi ini tidak akan anda temukan dalam jurnal manajemen koperasi manapun
karena saya memang ini adalah hasil pemikiran saya yang saya rumuskan sendiri.
Dengan demikian Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk
mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.Untuk
mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik,
agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.
Fungsi-fungsi Manajemen menurut G Terry:
·
Planning (Perencanaan)
·
Organizing (Pengorganisasian)
·
Actuating (Penggerakan untuk
bekerja)
·
Controlling
(Pengawasan/Pengendalian)
B. Rapat
Anggota
RA merupakan forum tertinggi koperasi
yang dihadiri oleh anggota sebagai pemilik. Wewenang RA diantaranya adalah :
·
Menetapkan AD/ART
·
Kebijakan
Umum Organisasi, Manajemen, dan Usaha Koperasi
·
Memilih, Mengangkat, Memberhantikan
Pengurus dan Pengawas
·
RGBPK dan RAPBK
·
Pengesahan Pertanggung Jawaban
Pengurus Pengawas
·
Amalgamasi dan Pembubaran Koperasi
Rapat Anggota bisa dilakukan
RAT, RAK dan RALB. Secara umumRA dianggap sah apabila dihadiri oleh lebih dari
setengah jumlah anggta, tetapi untuk beberapa kasus jumlah ini bisa disesuaikan
dengan AD/ART Koperasi.
C. Pengurus
Pengurus koperasi adalah
pemegang kuasa RA untuk mengelola koperasi, artinya pengurus hanya boleh
melakukan segala macam kresi manajemen yang tidak keluar dari koridor keputusan
RA. Pengurus merupakan pimpinan kolektif tidak berdiri sendiri dengan
pertangungjawaban bersama. Biasanya pengurus yang tetrdiri atas beberapa
anggota pengurus.
a. Tugas dan
Kewajiban Pengurus Koperasi
Pengurus bertugas mengelola koperasi sesuai keputusan RAT. Untuk melaksanakan
tugas pengurus berkewajiban :
·
Pengurus koperasi berkewajiban
mengajukan proker
·
Pengurus koperasi berkewajiban
mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban
·
Pengurus koperasi berkewajiban
menyelenggarakan pembukuan keuanagn dan Inventaris
·
Pengurus koperasi berkewajiban
menyelenggarkan administrasi
·
Pengurus koperasi berkewajiban
Menyelenggarkan RAT
b. Wewenang
Pengurus koperasi
·
Pengurus berwenang mewakili koperasi
di dalam dan diluar koperasi
·
Pengurus berwenang melakukan
tindakan hukum atau upaya lain untuk kepentingan anggota dan kemanfaatan
koperasi
·
Pengurus berwenang memutuskan
penerimaan anggota dan pemberhentian anggota sesuai ketentuan AD/ART
c. Tanggung
Jawab Pengurus koperasi
Pengurus koperasi bertanggungjwab atas segala upaya yang berhubungan dengan
tugas kewajiban, dan wewenangnya.
D. Pengawas
Pengawas dipilh oleh RA untuk
mengawasi pelaksanaan keputusan RAT dan juga idiologi. Tugas pengawas tidak
untuk mencari-cari kesalahan tetapi untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan
oleh koperasi sesuai dengan idiologi, AD/ART koperasi dan keputusan RA.
Tugas, kewajiban dan wewenang
pengawas koperasi sebagai berikut :
·
Pengawas koperasi berwenang dan
bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi
·
Pengawas wajib membuat laporan
tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak
ketiga
·
Pengawas koperasi meneliti catatan
dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan
E. Manajer
Manajer adalah seseorang yang
mengarahkan orang lain dan bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut. Pemimpin
adalah mereka yang menggunakan wewenag formal untuk mengorganisasi, mengarahkan
dan mengontrol para bawahan yang bertanggungjawab, supaya semua bagian
pekerjaan dikoordinasi untuk mencapai tujuan perusahaan (Robert Tanembaum).
a. Tugas-Tugas
Manajer
·
Siklus pengambilan keputusan, POSDC,
penilaian dan pelaporan
·
Manajer harus dapat menciptakan
kondisi yang akan membantu bawahannya mendapatkan kepuasan dalam pekerjaannya
·
Harus berusaha agar para bawahannya
bersedia memikul tanggung jawab
·
Harus membina bawahannya agar dapat
bekerja secara efektif dan efisien
·
Manajer harus membenahi
fungsi-fungsi fundamental manajemen dengan baik
·
Manajer harus mewakili dan membina
hubungan yang harmonis dengan pihak luar
b. Tingkatan
Manajer
Pada organisasi berstruktur tradisional, manajer sering dikelompokan menjadi
manajer puncak, manajer tingkat menengah, dan manajer lini pertama (biasanya
digambarkan dengan bentuk piramida, di mana jumlah karyawan lebih besar di
bagian bawah daripada di puncak).
Manejemen lini pertama (first-line management), dikenal pula dengan istilah
manajemen operasional, merupakan manajemen tingkatan paling rendah yang
bertugas memimpin dan mengawasi karyawan non-manajerial yang terlibat dalam
proses produksi. Mereka sering disebut penyelia (supervisor), manajer shift,
manajer area, manajer kantor, manajer departemen, atau mandor (foreman)
Manajemen tingkat menengah (middle management) mencakup semua manajemen yang
berada di antara manajer lini pertama dan manajemen puncak dan bertugas sebagai
penghubung antara keduanya. Jabatan yang termasuk manajer menengah di antaranya
kepala bagian, pemimpin proyek, manajer pabrik, atau manajer divisi.
Manajemen puncak (top management), dikenal pula dengan istilah executive
officer, bertugas merencanakan kegiatan dan strategi perusahaan secara umum dan
mengarahkan jalannya perusahaan. Contoh top manajemen adalah CEO (Chief
Executive Officer), CIO (Chief Information Officer), dan CFO (Chief Financial
Officer).
Meskipun demikian, tidak semua organisasi dapat menyelesaikan pekerjaannya
dengan menggunakan bentuk piramida tradisional ini. Misalnya pada organisasi
yang lebih fleksibel dan sederhana, dengan pekerjaan yang dilakukan oleh tim
karyawan yang selalu berubah, berpindah dari satu proyek ke proyek lainnya
sesuai dengan permintaan pekerjaan.
c. Peran
Manajer
Henry Mintzberg, seorang ahli riset ilmu manajemen, mengemukakan bahwa ada
sepuluh peran yang dimainkan oleh manajer di tempat kerjanya. Ia kemudian mengelompokan
kesepuluh peran itu ke dalam tiga kelompok. yang pertama adalah peran antar
pribadi, yaitu melibatkan orang dan kewajiban lain, yang bersifat seremonial
dan simbolis. Peran ini meliputi peran sebagai figur untuk anak buah, pemimpin,
dan penghubung. Yang kedua adalah peran informasional, meliputi peran manajer
sebagai pemantau dan penyebar informasi, serta peran sebagai juru bicara. Yang
ketiga adalah peran pengambilan keputusan, meliputi peran sebagai seorang
wirausahawan, pemecah masalah, pembagi sumber daya, dan perunding.
Mintzberg kemudian menyimpulkan bahwa secara garis besar, aktivitas yang
dilakukan oleh manajer adalah berinteraksi dengan orang lain.
d. Keterampilan
Manajer
1. Keterampilan
konseptual (conceptional skill)
Manajer tingkat atas (top manager) harus memiliki
keterampilan untuk membuat konsep, ide, dan gagasan demi kemajuan organisasi.
Gagasan atau ide serta konsep tersebut kemudian haruslah dijabarkan menjadi
suatu rencana kegiatan untuk mewujudkan gagasan atau konsepnya itu. Proses
penjabaran ide menjadi suatu rencana kerja yang kongkret itu biasanya disebut
sebagai proses perencanaan atau planning. Oleh karena itu, keterampilan
konsepsional juga meruipakan keterampilan untuk membuat rencana kerja.
2. Keterampilan
berhubungan dengan orang lain (humanity skill)
Selain kemampuan konsepsional, manajer juga perlu dilengkapi
dengan keterampilan berkomunikasi atau keterampilan berhubungan dengan orang
lain, yang disebut juga keterampilan kemanusiaan. Komunikasi yang persuasif
harus selalu diciptakan oleh manajer terhadap bawahan yang dipimpinnya. Dengan
komunikasi yang persuasif, bersahabat, dan kebapakan akan membuat karyawan
merasa dihargai dan kemudian mereka akan bersikap terbuka kepada atasan. Keterampilan
berkomunikasi diperlukan, baik pada tingkatan manajemen atas, menengah, maupun
bawah.
3. Keterampilan teknis
(technical skill)
4. Keterampilan ini pada
umumnya merupakan bekal bagi manajer pada tingkat yang lebih rendah.
Keterampilan teknis ini merupakan kemampuan untuk menjalankan suatu pekerjaan
tertentu, misalnya menggunakan program komputer, memperbaiki mesin, membuat
kursi, akuntansi dan lain-lain.
Selain tiga keterampilan dasar di atas, Ricky W. Griffin menambahkan dua keterampilan
dasar yang perlu dimiliki manajer, yaitu :
1. Keterampilan Manajemen
Waktu
Merupakan keterampilan yang merujuk pada kemampuan seorang
manajer untuk menggunakan waktu yang dimilikinya secara bijaksana. Griffin
mengajukan contoh kasus Lew Frankfort dari Coach. Pada tahun 2004, sebagai
manajer, Frankfort digaji $2.000.000 per tahun. Jika diasumsikan bahwa ia
bekerja selama 50 jam per minggu dengan waktu cuti 2 minggu, maka gaji
Frankfort setiap jamnya adalah $800 per jam—sekitar $13 per menit. Dari sana
dapat kita lihat bahwa setiap menit yang terbuang akan sangat merugikan
perusahaan. Kebanyakan manajer, tentu saja, memiliki gaji yang jauh lebih kecil
dari Frankfort. Namun demikian, waktu yang mereka miliki tetap merupakan aset
berharga, dan menyianyiakannya berarti membuang-buang uang dan mengurangi
produktivitas perusahaan.
2. Keterampilan Membuat
Keputusan
Merupakan kemampuan untuk mendefinisikan masalah dan
menentukan cara terbaik dalam memecahkannya. Kemampuan membuat keputusan adalah
yang paling utama bagi seorang manajer, terutama bagi kelompok manajer atas
(top manager). Griffin mengajukan tiga langkah dalam pembuatan keputusan.
Pertama, seorang manajer harus mendefinisikan masalah dan mencari berbagai
alternatif yang dapat diambil untuk menyelesaikannya. Kedua, manajer harus
mengevaluasi setiap alternatif yang ada dan memilih sebuah alternatif yang
dianggap paling baik. Dan terakhir, manajer harus mengimplementasikan
alternatif yang telah ia pilih serta mengawasi dan mengevaluasinya agar tetap
berada di jalur yang benar.
F. Pendekatan
Sistem pada Koperasi
a. Menurut Draheim
koperasi mempunyai sifat ganda, yaitu :
·
Organisasi dari orang-orang dengan
unsure eksternal ekonomi dan sifat-sifat social (pendekatan sosiologi)
·
Perusahaan biasa yang harus dikelola
sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik)
b. Interprestasi dari
Koperasi sebagai Sistem
Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari
orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio
technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan
sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada
target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.
c. Cooperative
Combine
1. System sosio teknis
pada substansinya
Sistem terbuka pada lingkungannya, systemdasar target pada
tugasnya dan sistem ekonomi pada penggunaan sumber-sumber.
2. Semua pelaksanaan dalam
keseluruhan kompleks dan pengaruh eksternal
Dipengaruhi oleh hubungan sistem, demikian juga dilihat dari
sudut pandang ekonomi, tidak cukup hanya melaksanakan koperasi secara ekonomis
saja, tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok
koperasi dan antara anggota tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar
manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota dengan manajemen perusahaan
koperasi dalam lapangan lain. Contoh Cooperative Interprise Combine: Koperasi
penyediaan alat pertanian, serba usaha, kerajinan, dan industri. Tugas usaha
pada Sistem Komunikasi (BCS).
3. The Businnes function
Communication System (BCS)
Sistem hubungan antara unit-unit usaha anggota dengan
koperasi yang berhubungan dengan pelaksanaan dari perusahaan koperasi untuk
unit usaha anggotaa mengenai beberapa tugas perusahaan. Sistem Komunikasi antar
anggota.
4. Interpersonal
Communication System (ICS)
Hubungan antara orang-orang yang berperan aktif dalam unit
usaha anggota dengan koperasi yang berjalan. ICS meliputi pembentukan/terjadi
system target dalam koperasi gabungan.
d. Sistem Informasi
Manajemen Anggota
Koordinasi dari suatu sistem yang ada melicinkan jalannya Cooperative Combine
(CC), koordinasi yang terjadi selalu lewat informasi dan dengan sendirinya
membutuhkan informasi yang baik.
Manajemen memberikan informasi pada anggota, informasi yang khusus untuk
penganalisaan.hubungan organisasi dan pemecahan persoalan seoptimal mungkin.
Dimensi struktural dari Cooperative Combine (CC).
Konfigurasi ekonomi dari individu membentuk dasar untuk pengembangaaan lebih
lanjut, yaitu :
·
Sifat-sifat dari anggota sifat
dari orang atau anggota organisasi serta sudut pandang anggota.
·
Intensitas kerjasama semakin
banyak anggota semakin tinggi intensitas kerjasama atau tugas manajemen.
·
Distribusi kemampuan dalam
menentukan target dan pengambilan keputusan.
·
Formalisasi kerjasama, fleksibilitas
kerjasama dalam jangka panjang dan dapat menerima dan menyesuaikan perubahan.
·
Stabilitas kerjasama.
·
Tingkat stabilitas dalam CC
ditentukan oleh sifat anggota dalam soal motivasi, kebutuhan bergabung dan
lain-lain.
Sumber:
BAB 5 softskill
EKONOMI KOPERASI BAB
5
SISA HASIL USAHA
A. Pengertian
SHU
Sisa Hasil Usaha (SHU)
koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total
revenue [TU]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost [TC]) dalam satu
tahun buku. SHU menurut UU No. 25/1992, tentang Perkoperasian, Bab IX, pasal 45
adalah sebagai berikut :
· Sisa
Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu
tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak
dalam tahun buku yang bersangkutan.
· SHU
setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha
yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan
untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota.
· Besarnya
pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
· Penetapan
besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan
oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
· Besarnya
SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya
partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan
koperasi.
· Semakin
besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin
besar SHU yang akan diterima.
B. Informasi
Dasar
Beberapa informasi dasar
dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut :
·
SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
·
Bagian (persentase) SHU anggota
·
Total simpanan seluruh anggota
·
Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau
omset) yang bersumber dari anggota
·
Jumlah simpanan per anggota
·
Omset atau volume usaha per anggota
·
Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
·
Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha
anggota
C. Rumus
Pembagian SHU
Untuk koperasi Indonesia,
dasar hukum bahwa pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya
jasa usaha masing-masing anggota adalah pasal 5 ayat 1; UU No. 25 Tahun 1992
tentang Perkoperasian yang dalam penjelasannya mengatakan bahwa “pembagian SHU
kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki
seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha
anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan
keadilan”.
Dengan demikian, SHU koperasi
yang diterima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan
oleh anggota sendiri, yaitu :
1. SHU
atas jasa modal
Pembagian mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun
investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya
sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
2. SHU
atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik
juga sebagai pemakai atau pelanggan. Secara umum SHU Koperasi dibagi sesuai
dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga
Koperasi sebagai berikut :
· Cadangan
koperasi
· Jasa
anggota
· Dana
pengurus
· Dana
karyawan
· Dana
pendidikan
· Dana
sosial
· Dana
untuk pembangunan lingkungan
Tentunya tidak semua komponen
di atas harus diadopsi koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal ini sangat
tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
D. Prinsip-Prinsip
Pembagian SHU
Telah diuraikan pada teori
koperasi bahwa anggota berfungsi ganda yaitu sebagai pemilik (owner) dan
sekaligus pelanggan (customer). Sebagai pemilik, seorang anggota berkewajiban
melakukan investasi. Dengan demikian, sebagai investor, anggota berhak menerima
hasil investasinya. Di sisi lain, sebagai pelanggan, seorang anggota
berkewajiban berpartisipasi dalam setiap transaksi bisnis di koperasinya.
Seiring dengan prinsip-prinsip koperasi, maka anggota berhak menerima sebagian
keuntungan yang diperoleh koperasinya.
Agar tercermin asas keadilan,
demokrasi, transparansi, dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi, maka perlu
diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU sebagai berikut :
1. SHU yang dibagi adalah
bersumber dari anggota
2. SHU anggota adalah
jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
3. Pembagian SHU anggota
dilakukan secara transparan
4. SHU anggota dibayar
secara tunai
·
Sumber SHU
·
Pembagian SHU menurut Pasal 15, AD/ART Koperasi
A
·
Jumlah Anggota, Simpanan dan Volume Usaha
Koperasi
·
Kompilasi Data Simpanan, Transaksi Usaha, dan
SHU Per Anggota (dalam ribuan)
E. Pembagian
SHU per Anggota
Setelah kita mengetahui
prinsip dan rumus pembagian SHU, kita dapat menghitung pembagian SHU per
anggota. Pastinya pembagian SHU per anggota berbeda-beda karena modal dan kerja
yang berbeda pula. Berikut ini adalah contoh perhitungan pembagian SHU per anggota
:
a. Perhitungan SHU
(Laba/Rugi) Koperasi Rinaldy Tahun Buku 2009 (Rp000)
Penjualan /Penerimaan
Jasa
Rp 850.000
Pendapatan lain
Rp 150.000
Rp
1.000.000
Harga Pokok Penjualan
Rp (200.000)
Pendapatan
Operasional Rp
800.000
Beban
Operasional
Rp (300.000)
Beban Administrasi dan
Umum
Rp (35.000)
SHU Sebelum
Pajak Rp
465.000
Pajak Penghasilan (PPH Ps
21)
Rp (46.500)
SHU setelah
Pajak Rp
418.500
b. Sumber SHU
SHU Koperasi A setelah pajak Rp 418.500
Sumber SHU :
- Transaksi Anggota Rp 400.000
- Transaksi Non Anggota Rp 18.500
c. Pembagian SHU
menurut Pasal 15, AD/ART Koperasi A :
1. Cadangan : 40% X
400.000 ; Rp 18.500
2. Jasa Anggota : 40 % X
400.000 : Rp 18.500
3. Dana Pengurus : 5% X
400.000 : Rp 10.000
4. Dana Karyawan : 5 % X
400.000 : Rp 10.000
5. Dana Pendidikan : 5 %
X 400.000 : Rp 10.000
6. Dana Sosial : 5 % X
400.000 : Rp 10.000
Rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian Anggota dibagi
sebagai berikut :
Jasa Modal : 30% X Rp 80.000.000 Rp24.000.000
Jasa Usaha : 70% X Rp 80.000.000 Rp 56.000.000
d. Jumlah Anggota,
Simpanan dan Volume Usaha Koperasi :
Jumlah Anggota : 142 orang
Total Simpanan Anggota : Rp 345.420.000
Total Transaksi Anggota : Rp 2.340.062.000.
Contoh:
SHU yang dierima per anggota :
SHU Usaha Adi = 5.500/2.340.062 (56.000) = Rp 131,62
SHU Modal Adi = 800/345.420 (24.000) = Rp 55,58;.
Dengan demikian jumlah SHU yang diterima Adi :
Rp 131.620 + Rp 55.580 = Rp 187.200;.
Sumber:
BAB 4 softskill
Bab 4
PENGERTIAN BADAN USAHA
Badan Usaha adalah kesatuan yuridis dan ekonomis yang
bertujuan untuk memperolehkeuntungan atau memberi layanan kepada masyarakat.
KOPERASI SEBAGAI
BADAN USAHA
Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992).
Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan
dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system
yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga
bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik,
informasi, dan teknologi.
Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha
lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992
tentang perkoperasian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik
dan sekaligus pengguna jasa koperasi.
TUJUAN DAN NILAI
KOPERASI
Koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan
anggotanya. Hal ini diperoleh dengan adanya pembagian Sisa Hasil
Usaha(SHU) kepada para anggotanya. Tujuan koperasi ini membedakan koperasi
dengan badan usaha lainnya. Secara umum badan usaha lainnya bertujuan untuk
memperoleh keuntungan sebesar- besarnya.
Adapun tujuan koperasi yang sering kita dengar adalah :
Memaksimalkan keuntungan (maMaximize profit)
berarti segala sesuatu kegiatan yang dilakukan untuk
mencapai pemaksimuman keuntungan.
Memakimalkan Nilai perusahaan (maximize the value of the
firm)
berarti membuat kualitas perusahaan bernilai tinggi dan
mencapai tingkat maksimal, yaitu dari nilai perusahaan itu sendiri.
Meminimumkan biaya (minimize cost)
berarti segala sesuatu yang dilakukan agar hasil maksimala
dan keuntungan besar kita harus meminimalkan segala biaya agar mendapatkan
sesuatu yang terbaik.
NILAI KOPERASI
Nilai nilai koperasi adala nilai egaliterian, kesamaan,
kekeluargaan, self help, peduli terhadap sesama dan kemandirian salaha satunya.
Koperasi indonesia berangkat dari nilai koletivisme yang tercermin dengan
budaya gotong royong
MENDEFINISIKAN TUJUAN
PERUSAHAAN KOPERASI
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah
semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada
orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi,
nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena
mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi
diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3).
Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada
setiap rapat angggota.
KETERBATASAN TEORI
PERUSAHAAN
Maximization of sales (William Banmoldb); yang
mengatakan bahwa manajer perusahaan modern akan memaksimumkan penjualan setelah
keuntungan yang diperoleh telah memadai untuk memuaskan para pemegang saham
(stock holders). Jika tidak memaksimumkan penjualan maka anggota akan di pecat,
tetapi koperasi tidak.
Maximization of management utility (Oliver Williamson);
yang mengatakan bahwa sebagai akibat dari pemisahaan manajemen dengan pemilik
(separation of management from ownership), para manajer lebih tertarik untuk
memaksimumkan penggunaan manajemen yang diukur dengan kompensasi seperti gaji,
tunjangan tambahan (fringe benefit), pemberian saham (stock option), dan
sebagainya, daripada memaksimumkan keuntungan perusahaan. Antara pemilik da
anggota terjadi perbedaan yang mencolok, tetapi koperasi tidak.
Satisfying Behaviour (Herbert Simon); Didalam
perusahaan modern yang sangat dan kompleks, dimana tugas manajemen menjadi
sangat rumit dan penuh ketidakpastian kerana kekurangan data, maka manajer
tidak mampu memaksimumkan keuntungan tapi hanya dapat berjuang untuk memuaskan
beberapa tujuan yang berkaitan dengan penjualan (sales), pertumbuhan (growth),
pangsa pasar(market share),dll. Hanya satu pihak yang berjuang, tetapi koperasi
semua anggota berperan penting.
TEORI LABA
Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha
(SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya
berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan
perbedaan ini sebagai berikut.
Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of
profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas normall akan doperoleh
perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
Teori Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori
ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi
keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini
mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi
output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan
beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna.
FUNGSI LABA
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan
output yang lebih dari industry/perusahaan. Sebaiknya, laba ynag rendah atau
rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi
yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien. Ditinjau dari konsep
koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi
ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi
anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.
KEGIATAN USAHA KOPERASI
Dalam fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi tetap
tunduk pada prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasr koperasi.
Khusus yang menyangkut aspek perkoperasian, ada aspek dasar yang menjadi
pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha yaitu:
Status dan Motif anggota koperasi anggota koperasi adalah
orang-orang atau badan hukum koperasi yang mempunyai kepentingaan ekonomi yang
sama sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa, berpartisipasi aktif untuk
memngaembangkan usaha koperasi serta terdaftar dalam buku daftar anggota.
Status anggota koperasi sebagia badan usaha adalah sebagai pemilik (owner) dan
sebagai pemakai (users).
Kegiatan usaha Pada awalnya, koperasi dibentuk oleh beberapa
orang untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka.
Permodalan koperasi, Modal adalah sejumlah harga
(uang/barang) yang dipergunakan untuk menjalankan usaha, modal berupa uang
tunai, barang dagangan bangunan dan lain sebagainya. Modal koperasi dibituhkan
untuk membiayai usaha dan organisasi koperasi. Modal usaha terdiri : • • Modal
investasi adalah sejumlah uang yang ditana,m atau dipergunakan untuk pengadaan
sarana operasional suatu perusahaan yang bersifat tidak mudah diuangkan
(unliquid). • • Modal kerja adalah sejumlah uang yang tertanan di aktifa lancar
perusahaan atau yang digunakanuntuk membiyayai operasi jangka pendek
perusahaan.
SHU koperasi Untuk melengkapi tulisan koperasi sebagai badan
usaha , maka topik yang tidak kalah pentingnya untuk diuraikan adalah cara
membagi shu kepada anggota.
Daftar Pustaka:
Langganan:
Postingan (Atom)